Sengketa Pilkada 2024
Hasil Putusan MK Pilkada Talaud: Pemungutan Suara Ulang Seluruh TPS di Kecamatan Essang
Memerintahkan KPU Kabupaten Talaud untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Talaud untuk Kecamatan Essang
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk seluruh TPS di Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Talaud yang diikuti secara daring, Senin (24/2/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Talaud
Dimana dalam pembacaan putusan hakim menyampaikan:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
- Membatalkan surat keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud,
- Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kecamatan Essang.
MK juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kepolisian Resor Kepulauan Talaud untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya,” sebut Ketua MK.
Poin ketujuh, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024
Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.
Sebelumnya Persidangan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini memasuki agenda pembacaan putusan yang digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025).
Sebagai informasi DPT untuk kecamatan essang sebanyak 3.007.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pilkada Talaud PSU, Goinpeace Tumbel Minta Semua Pihak Hormati Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 24 Daerah yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Sidang MK: Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang |
![]() |
---|
MK Putuskan PSU Pilbup Kepulauan Talaud, KPU Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.