Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Hasil Putusan MK Pilkada Talaud: Pemungutan Suara Ulang Seluruh TPS di Kecamatan Essang

Memerintahkan KPU Kabupaten Talaud untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Talaud untuk Kecamatan Essang

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews.com
PILKADA TALAUD: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebut Putusan MK tidak boleh dilawan tapi harus dipatuhi saat tanggapi batalnya revisi UU Pilkada oleh DPR RI. Hasil Putusan MK Pilkada Talaud: Pemungutan Suara Ulang Seluruh TPS di Kecamatan Essang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk seluruh TPS di Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Talaud yang diikuti secara daring, Senin (24/2/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Talaud

Dimana dalam pembacaan putusan hakim menyampaikan:

  • Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
  • Membatalkan surat keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud,
  • Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kecamatan Essang.

MK juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kepolisian Resor Kepulauan Talaud untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya,” sebut Ketua MK.

Poin ketujuh, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

Sebelumnya Persidangan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini memasuki agenda pembacaan putusan yang digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025). 

Sebagai informasi DPT untuk kecamatan essang sebanyak 3.007.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved