Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

BREAKING NEWS: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Talaud

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.

|
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado
HASIL PUTUSAN MK: Ilustrasi sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jakarta, Selasa (14/1/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 51 tahun 2025 PHP Bupati Talaud yang diikuti secara daring, Senin (24/2/2025).

"Memerintahkan KPU Kabupaten Talaud untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Talaud untuk satu kecamatan di kecamatan Essang," kata Suhartoyo.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

Persidangan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini memasuki agenda pembacaan putusan yang digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025). 

MK selesai membacakan putusan untuk PHPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam Sidang Pengucapan Putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada sesi II.

Baca juga: Hasil Lengkap Putusan MK Sidang PHPU Sesi I: Sebanyak 4 Calon Didiskualifikasi, Mayoritas Daerah PSU

Sesi kedua ini dimulai pada Senin, 24 Februari 2025, mulai pukul 16.00 WIB sore.

Pada sesi kedua, MK memutuskan 21 perkara dari total 40 perkara yang telah memasuki tahap pembuktian.

Putusan PHPU Pilkada Talaud dibacakan pada pukul 18.55 Wita

Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK.

Para Pihak yang terlibat dalam perkara ini ialah, Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo; Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud; dan Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan. 

>>>LINK Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, Senin, 24 Februari 2025 (Sesi II)

40 PHPU yang Lanjut ke Sidang Pembuktian

Berikut ini daftarnya:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved