Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Daftar Calon Kepala Daerah yang Didiskualifikasi Hasil Putusan MK Hari Ini

Berikut daftar kepala daerah yang didiskualifikasi setelah mendapat putusan Mahkamah Konstitusi.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TribunManado/Glendi
ILUSTRASI KEPALA DAERAH - Daftar kepala daerah yang sudah mendapat putusan MK, Senin (24/2/2025). 4 kepala daerah didiskualifikasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar kepala daerah yang didiskualifikasi setelah mendapat putusan Mahkamah Konstitusi.

Diketahui hari ini putusan final sengketa Pilkada 2024 bakal dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana terdapat 40 daerah yang bakal dibacakan hasil putusannya oleh hakim MK.

Lantas hari ini sudah ada 4 sengketa yang dibacakan MK dengan putusan didiskualifikasi.

Berikut daftarnya:

1. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu Didiskualifikasi

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan penggugat.

"Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, keputusan KPU Mahakam Ulu dinyatakan batal," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Selain mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan saat pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

PSU nantinya hanya akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun dan Drs. Y. Juan Jenau, pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus. MK juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah putusan dibacakan.

2. Calon Bupati terpilih Tasikmalaya, Ade Sugianto Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paos sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;

3. Calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat  Anggit Kurniawan Nasution Disikualifikasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved