Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Jelang Putusan MK Gugatan PHPU Kabupaten Talaud: Irwan Hasan Nobar, Welly Titah Akan Hormati Hasil

Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 dua pasangan calon punya cara tersendiri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
PUTUSAN MK: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Pengucapan Putusan untuk  perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025 dalam sesi kedua. Jelang Putusan MK Gugatan PHPU Kabupaten Talaud: Irwan Hasan Nobar, Welly Titah Akan Hormati Hasil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 dua pasangan calon punya cara tersendiri.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Pengucapan Putusan untuk  perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025 dalam sesi kedua. 

Sidang sesi kedua dimulai pukul 16.00 Wita.

Pada sesi kedua ini, MK akan memutuskan 20 perkara dari total 40 perkara yang telah memasuki tahap pembuktian.

Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK.

PHPU Pilkada Talaud

Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dibahas secara intens dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 menjadi tolak ukur.

Persidangan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini merujuk pada 4 gugatan yaitu:

  • Pelanggaran TSM
  • Grup Whatsapp ASN
  • Video Bagi-Bagi Uang
  • Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Talaud

Lantas bagaimana situasi pasangan calon yang menanti pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 ini?

Irwan Hasan Nobar

Irwan Hasan menggelar nonton bareng bersama relawan di area Gereja Lembah Pujian YHS Church Sawangan, Senin (24/2/2025) 

Mereka berkumpul bersama-sama disamping Gereja, dan mendengarkan suara hakim di sidang putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Irwan Hasan pada keterangannya mengatakan bahwa sangat menghormati putusan hakim yang akan dibacakan hari ini. 

"Kita mentaati semua aturan terutama Mahkamah Konstitusi, karena ini benteng terakhir Pilkada. Jadi apapun yang diputuskan, apakah PSU, diskualifikasi dan lain-lain, kami dari paslon nomor urut 2 sudah siap menerimanya," jelasnya

Dia pun optimis pada sidang kali ini, putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan berpihak kepadanya. 

"Setiap paslon yang bertarung di Mahkamah Konstitusi memiliki harapan yang sama untuk menang. Tidak mungkin dalam sebuah perjuangan, kita tak punya harapan pasti ingin yang maksimal," jelasnya.

Saksi Irwan-Haroni Tunjuk Bukti Grup WhatsApp ASN Pendukung Welly-Anisa

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved