Sengketa Pilkada 2024
Jelang Putusan MK Gugatan PHPU Kabupaten Talaud: Irwan Hasan Nobar, Welly Titah Akan Hormati Hasil
Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 dua pasangan calon punya cara tersendiri.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 dua pasangan calon punya cara tersendiri.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Pengucapan Putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025 dalam sesi kedua.
Sidang sesi kedua dimulai pukul 16.00 Wita.
Pada sesi kedua ini, MK akan memutuskan 20 perkara dari total 40 perkara yang telah memasuki tahap pembuktian.
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK.
PHPU Pilkada Talaud
Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dibahas secara intens dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 menjadi tolak ukur.
Persidangan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini merujuk pada 4 gugatan yaitu:
- Pelanggaran TSM
- Grup Whatsapp ASN
- Video Bagi-Bagi Uang
- Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Talaud
Lantas bagaimana situasi pasangan calon yang menanti pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 ini?
Irwan Hasan Nobar
Irwan Hasan menggelar nonton bareng bersama relawan di area Gereja Lembah Pujian YHS Church Sawangan, Senin (24/2/2025)
Mereka berkumpul bersama-sama disamping Gereja, dan mendengarkan suara hakim di sidang putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Irwan Hasan pada keterangannya mengatakan bahwa sangat menghormati putusan hakim yang akan dibacakan hari ini.
"Kita mentaati semua aturan terutama Mahkamah Konstitusi, karena ini benteng terakhir Pilkada. Jadi apapun yang diputuskan, apakah PSU, diskualifikasi dan lain-lain, kami dari paslon nomor urut 2 sudah siap menerimanya," jelasnya
Dia pun optimis pada sidang kali ini, putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan berpihak kepadanya.
"Setiap paslon yang bertarung di Mahkamah Konstitusi memiliki harapan yang sama untuk menang. Tidak mungkin dalam sebuah perjuangan, kita tak punya harapan pasti ingin yang maksimal," jelasnya.
Saksi Irwan-Haroni Tunjuk Bukti Grup WhatsApp ASN Pendukung Welly-Anisa
Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pilkada Talaud PSU, Goinpeace Tumbel Minta Semua Pihak Hormati Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 24 Daerah yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Sidang MK: Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang |
![]() |
---|
MK Putuskan PSU Pilbup Kepulauan Talaud, KPU Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.