Sengketa Pilkada 2024
Hasil Sidang MK Sengketa Pilkada: Tiga Gugatan Dikabulkan, Petahana Bupati Tasikmalaya Tumbang
Dari lima perkara yang diputus oleh MK tersebut, tiga gugatan diterima sementara dua gugatan lainnya ditolak oleh MK.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang akhir beragendakan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah terhadap 40 perkara pada hari ini.
Sidang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 10.00 WIB sudah ada lima perkara yang dibacakan oleh MK.
Dari lima perkara yang diputus oleh MK tersebut, tiga gugatan diterima sementara dua gugatan lainnya ditolak oleh MK.
Tiga gugatan yang dikabulkan tersebut kesemuanya merupakan perkara sengketa pemilihan bupati atau pilbup.
Baca juga: Daftar Calon Kepala Daerah yang Didiskualifikasi Hasil Putusan MK Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 pada Senin (24/2/2025).
Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB itu membacakan putusan atas 40 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Hingga pukul 10.00 WIB, lima perkara telah diputuskan oleh MK, dengan hasil tiga gugatan dikabulkan dan dua lainnya ditolak.
Dari tiga gugatan yang dikabulkan, semuanya merupakan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup).
Salah satu perkara yang diputus MK adalah sengketa Pilbup Pasaman dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Wakil Bupati Pasaman tidak sah.
Akibatnya, kemenangan pasangan calon tersebut dibatalkan.
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
Selain itu, MK juga mengabulkan perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Mahakam Ulu.
Dalam putusan ini, MK menemukan adanya pelanggaran dalam bentuk kontrak politik antara pasangan calon nomor urut tiga dengan sejumlah Ketua RT di wilayah tersebut.
"Unsur masif dari pelanggaran ini telah terpenuhi," kata Hakim MK Saldi Isra.
Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pilkada Talaud PSU, Goinpeace Tumbel Minta Semua Pihak Hormati Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 24 Daerah yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Sidang MK: Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang |
![]() |
---|
MK Putuskan PSU Pilbup Kepulauan Talaud, KPU Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.