Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Hasil Sidang MK Sengketa Pilkada: Tiga Gugatan Dikabulkan, Petahana Bupati Tasikmalaya Tumbang

Dari lima perkara yang diputus oleh MK tersebut, tiga gugatan diterima sementara dua gugatan lainnya ditolak oleh MK.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews.com
PUTUSAN MK: Hasil Sidang MK Sengketa Pilkada: Tiga Gugatan Dikabulkan, Petahana Bupati Tasikmalaya Tumbang. Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang akhir beragendakan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah terhadap 40 perkara pada hari ini.  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang akhir beragendakan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah terhadap 40 perkara pada hari ini. 

Sidang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 10.00 WIB sudah ada lima perkara yang dibacakan oleh MK.

Dari lima perkara yang diputus oleh MK tersebut, tiga gugatan diterima sementara dua gugatan lainnya ditolak oleh MK.

Tiga gugatan yang dikabulkan tersebut kesemuanya merupakan perkara sengketa pemilihan bupati atau pilbup. 

Baca juga: Daftar Calon Kepala Daerah yang Didiskualifikasi Hasil Putusan MK Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 pada Senin (24/2/2025). 

Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB itu membacakan putusan atas 40 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU). 

Hingga pukul 10.00 WIB, lima perkara telah diputuskan oleh MK, dengan hasil tiga gugatan dikabulkan dan dua lainnya ditolak.

Dari tiga gugatan yang dikabulkan, semuanya merupakan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup).

Salah satu perkara yang diputus MK adalah sengketa Pilbup Pasaman dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Wakil Bupati Pasaman tidak sah. 

Akibatnya, kemenangan pasangan calon tersebut dibatalkan.

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Selain itu, MK juga mengabulkan perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Mahakam Ulu

Dalam putusan ini, MK menemukan adanya pelanggaran dalam bentuk kontrak politik antara pasangan calon nomor urut tiga dengan sejumlah Ketua RT di wilayah tersebut.

"Unsur masif dari pelanggaran ini telah terpenuhi," kata Hakim MK Saldi Isra. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved