TOPIK
Tunjangan Hari Raya
-
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengimbau kepada perusahaan, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
-
Rocky Oroh ketua aliansi buruh Independen Kota Bitung mengatakan akan terlibat penuh dalam penyaluran THR kepada karyawan.
-
THR harus dibayarkan kepada karyawan 7 hari sebelum hari H pelaksanaan hari raya keagamaan
-
Wiliam mengatakan siap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang dituntut sejumlah karyawannya.
-
"Perusahaan harus bayar THR pada H-7, sebelum lebaran, berdasarkan surat dari kementerian," jelas Jeffry Prang, Kepala Dinsosnakertrans, Jumat (10/8).
-
Ratusan perusahaan yang ada di Kota Bitung wajib membayar tunjangan hari raya (THR) muslim tepat pada waktunya, kepada karyawaan
-
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran bagi perusahaan-perusahan yang beroperasi di Kotamobagu
-
Ketua Komisi II DPRD Agus Suprijanta minta para karyawan tidak segan-segan untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya.
-
Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa, Max Mantiri mengatakan, pihaknya telah membagikan THR pada 39 pegawainya.
-
Pembayaran THR di Minahasa Tenggara sudah harus dilaksanakan oleh para pengusaha yang memiliki karyawan muslim.
-
Kepala Dinsosnaker Taufiq Alhabsyi meminta kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kotamobagu dapat memberikan THR
-
Badan usaha Koperasi TKBM Sejahterah Pelabuhan Bitung memberikan Tunjangan Hari Raya sebesar Rp 413 juta bagi para anggota dan pengurus.
-
65 karyawan PT Investama Mandiri (Aqua) lainnya, yang beragama Islam mendapatkan pembagian tunjangan hari raya (THR), Kamis (18/8).
-
Majikan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pembantu rumah tangga, minimun sebesar satu bulan gaji
-
Bagi mereka yang sebagai pegawai swasta, hak THR itu bagian yang mesti wajib dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya.
-
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengusaha kepada karyawan harus dilakukan paling lambat H-7.