Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Hari Raya

Majikan Wajib Beri THR Bagi Pembantunya

Majikan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pembantu rumah tangga, minimun sebesar satu bulan gaji

Editor:
zoom-inlihat foto Majikan Wajib Beri THR Bagi Pembantunya
NET
Ilustrasi
TRIBUNMANADO.CO.ID,SURABAYA - Majikan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pembantu rumah tangga, minimun sebesar satu bulan gaji. Tunjang hari raya juga sudah harus dterima para pembantu rumah tangga paling lambat H-7 (tujuh hari seeblum Lebaran).

Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Jamaluddin, mengemukakan itu di Posko Pengaduan THR di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Minggu (14/8/2011).

Kewajiban membayar THR bagi pembantu rumah tangga (PRT), kata Jamaluddin, sudah diputuskan oleh Organisasi Buruh Sedunia/International Labour Organization (ILO) pada sidang Juni 2011.

"PRT merupakan bagian dari buruh, sehingga hak dan kewajibannya sama dengan ketentuan buruh formal. Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO, maka otomatis wajib mengikuti ketentuan ILO," ujarnya.

Selama ini PRT umumnya menerima THR dari majikan tanpa ada ketentuanU. pah yang diterima juga tak ada patokan, sehingga nominal THR sesuai keinginan majikan. "Perlu kesadaran majikan untuk memberikan THR sebesar satu bulan upah," katanya.

Pada kesempatan itu, LBH Surabaya dan ABM Jawa Timur bersama organisasi buruh lain menyerukan pembayaran THR bagi buruh formal. Ketentuannya THR harus diberikan sebesar sekali gaji bagi buruh dengan masa kerja lebih satu tahun. Perhitungan THR bagi yang belum satu tahun bekerja, adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved