Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Hari Raya

Disnakertrans Bitung Desak 250 Perusahaan Beri THR

Bagi mereka yang sebagai pegawai swasta, hak THR itu bagian yang mesti wajib dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya.

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Budi Susilo

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil Kota Bitung yang tak peroleh Tunjangan Hari Raya (THR), bagi mereka yang sebagai pegawai swasta, hak THR itu bagian yang mesti wajib dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya.   

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bitung, Xaverius Danes, menjelaskan, pihaknya telah menyurati beberapa perusahaan di Bitung untuk segera memenuhi hak pekerja dalam memperoleh THR.

"Kami sudah menyurati ke beberapa perusahaan. Sudah 150 yang kami surati menyusul 250 perusahaan. Pokoknya ada banyak semua diratakan," ungkapnya.

Di dalam surat peringatan tersebut, setiap perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan THR maka akan mendapat sanksi dari Dinas Tenaga Kerja. "Kami akan panggil perusahaan tersebut dan segera memproses," tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan peraturan ketenagakerjaan setiap perusahaan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri, karyawan harus sudah menerima THR. "Supaya para pegawainya nanti bisa memersiapkan hari raya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved