Tunjangan Hari Raya
Pengusaha Harus Membayar THR H-7
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengusaha kepada karyawan harus dilakukan paling lambat H-7.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengusaha kepada karyawan harus dilakukan paling lambat H-7.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1994 tentang Tenaga Kerja. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado Ubaidilah Ma'ruf, Jumat (5/8/2011).
"Sebagai mana biasa selambat-lambatnya H-7 pengusaha harus membayar THR bagi para karyawannya, karena hal itu merupakan kewajiban setiap tahunnya," ujarnya.
Ma'ruf menambahkan pengusaha harus menganggap karyawan sebagai aset yang harus terpelihara dengan baik, jangan pernah menganggap pekerja merupakan bagian proses produksi. "Kebersamaan dengan pekerja harus terpelihara dengan baik," katanya.
Pihaknya akan mengambil sikap yang tegas, jika ada pengusaha yang melanggar aturan tersebut. Untuk itu pihaknya akan membentuk tim khusus yang akan mengawasi pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya. Namun pihaknya akan mengedarkan surat pemberitahuan kepada pengusaha untuk mengingatkanya. "Kami akan pantau pemberian THR, jangan sampai ada perusahaan tidak membayarkannya," ungkapnya.
Lanjutnya, Jika nanti ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, sebaiknya karyawan melaporkan kepadanya, untuk diberikan tindakan tegas. "Karyawan yang tidak diberikan THR, sebaiknya melapor, agar kami dapat berikan tindakan," kata Ma'ruf.
Wakil Wali Kota Manado Harley Mangindaan mengatakan para pengusaha harus membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada karyawan tidak dibayarkan haknya. "Ada aturan yang mengikat mengenai hal itu, sehingga perusahaan wajib membayarnya," ungkapnya.
Sedangkan untuk besarannya disesuaikan dengan aturan, yaitu satu kali gaji, atau jika karyawan yang baru masuk disesuaikan dengan perhitungan yang ditetapkan.