Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Hari Raya

Prang Peringatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengimbau kepada perusahaan, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG -  Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengimbau kepada perusahaan, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kami sudah menyurat ke seluruh perusahaan di Minsel, untuk membayar THR, minimal tujuh hari sebelum Natal," jelas Jeffry Prang kepala Dinsosnakertrans, Kamis (20/12).

Ia menjelaskan, jumlah THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan harus sesuai dengan lama kerja."Kalau yang sudah bekerja satu tahun, wajib menerima THR sebanyak satu bulan gaji penuh, sedangkan yang sudah lebih dari tiga bulan kerja, masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan dengan upah satu bulan,"jelas dia.

Jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan peraturan tersebut, atau memberlakukan potongan, maka akan ada sanksi yang diterima oleh perusahaan yang bersangkutan.

"Pasti ada sanksi yang diterima, berdasarkan dengan peraturan yang berlaku, supaya mereka tidak main-main dengan hal ini," jelasnya.

Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya, bisa melaporkan hal tersebut ke Dinsosnakertrans Minsel, baik berupa saran atau pengaduan.

"Silakan laporkan kepada kami yang belum menerima THR atau yang dipotong THRnya, dan nanti kami yang akan tindaklanjuti terhadap perusahaan, istilahnya kami sebagai penghubung," jelas dia.

Namun ia negatakan, hingga saat ini belum ada keluhan yang masuk terkait masalah pembayaran THR."Ini tim dari Dinsosnakertrans melakukan pendataan ke tiap perusahaan, dan sampai saat ini belu ada pengaduan," ucap Prang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved