Tunjangan Hari Raya
Perusahaan di Bitung Wajib Bayar THR H-7
Ratusan perusahaan yang ada di Kota Bitung wajib membayar tunjangan hari raya (THR) muslim tepat pada waktunya, kepada karyawaan
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANAD.CO.ID, BITUNG - Ratusan perusahaan yang ada di Kota Bitung wajib membayar tunjangan hari raya (THR) muslim tepat pada waktunya, kepada karyawaan yang bekerja di perusahaan. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Dinas tenga kerja dan transmigrasi kota Bitung, Kamis (9/8).
"Sesuai ketentuan. pembayaran THR kepada karyawan muslim dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 2012, tujuh hari sebelum hari H," kata Kadis nakertrans Xaverius Danes melalui kabid pengawasan Harri Tania. Menurutnya pembayaraan THR harus tepat pada waktunya, karena bagi karyawan muslim akan mempergunakan memenuhi kebutuhan jelang perayaan idul fitri.
"Bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami sudah melayangkan surat kepada semua perusahaan, untuk sesegera mungkin membayar THR, minimal tujuh hari sebelum hari raya," tuturnya.
Menurutnya jika surat tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan, pihaknya akan memproses hingga keranah pidana. "Dalam ketentuan tersebut menjelaskan bila perusahaan tidak bayar THR ada sanksi pidana, minimal kurungan badan selama tiga bulan," tambahnya.
Untuk itulah guna memantau penyaluran THR kepada karyawaan muslim, pihak disnakertrans Bitung akan melakukan pemantauan secara langsung diseluruh perusahaan yang ada di Bitung. "Mulai Senin pekan depan akan memantau semua perusahaan apakah sudah membayar THR atau belum," kata dia.
Adapun dari data yang ada pada dinas, jumlah perusahaan di kota Bitung mencapai ratusan. "Ada 395 perusahaan yang terdaftar dan ada pula yang belum terdaftar, kami belum memiliki datanya. Semua perusahaan yang terdaftar dan tidak harus membayar THR," tandasnya.
Terpisah, hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris daerah kota Bitung, meminta agar perusahaan - perusahaan yang ada di kota Bitung untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/karyawan sebelum perayaan Idul fitri. "Perusahaan dapat mematuhi ketentuan dan peraturan perundang - undangan tentang ketenagakerjaan yang terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR)," kata Edison Humiang.
Untuk itulah ia berharap ketentuan tersebut dapat dipatuhi sebagaimana mestinya, karena bertujuan untuk membantu mereka yang akan merayakan Idul fitri. "Baik yang tinggal di kota Bitung atau pun mereka yang akan mudik ke kampung halaman masing-masing," tandasnya.