Tunjangan Hari Raya
Dinsosnakertrans Minsel Ingatkan Perusahaan Bayar THR
"Perusahaan harus bayar THR pada H-7, sebelum lebaran, berdasarkan surat dari kementerian," jelas Jeffry Prang, Kepala Dinsosnakertrans, Jumat (10/8).
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Perusahaan di Minahasa Selatan diwajibkan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan yang berhak menerima, tujuh hari sebelum hari raya.
"Perusahaan harus bayar THR pada H-7, sebelum lebaran, berdasarkan surat dari kementerian," jelas Jeffry Prang, Kepala Dinsosnakertrans, Jumat (10/8).
Dijelaskannya, sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan, agar memberikan hak kepada karyawan."Sudah berikan surat, tinggal dari perusahaan yang melaksanakan, dan kami mengawasi itu," jelasnya.
Ia menambahkan, karyawan bisa membuat aduan, jika THR tidak dibayarkan."Silakan datang mengadu kepada kami, dan kami akan koordinasikan dengan pihak perusahaan," ucapnya.
Dijelaskannya, sejauh ini pembayaran THR masih berjalan normal."Belum ada laporan, berarti, belum ada masalah dalam pembayaran," jelasnya.
Menurutnya, THR merupakan hak dari karyawan perusahaan, untuk meringankan beban dari karyawan itu sendiri."Perusahaan harus berikan, karena itu sangat bermanfaat bagi karyawan itu," ucap dia.