Kasus Dana Hibah GMIM
Dua Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Bacakan Pledoi, Begini Isinya
Dua terdakwa yakni Jeffry Korengkeng dan Asiano Gammy Kawatu bergantian membacakan pledoi, Senin (24/11/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Kepada hakim ia membeberkan keinginannya untuk melayani dalam ibadah minggu Adventus.
Ia ingin menuntaskan asa pelayanannya sebagai pelayan khusus.
AGK pun membeberkan sejumlah hal yang dapat meringankan.
Satu di antaranya adalah kondisinya.
"Saya selama ini tak pernah berurusan dengan hukum dan saya juga pernah kena Delta Covid, ini berpengaruh pada saya, tubuh saya mengalami kerusakan permanen dan saya juga sudah berusia tubuh," katanya.
AGK menutup pledoinya dengan sebuah pantun.
Apai Itu Pledoi?
Pledoi adalah nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya dalam sidang pidana.
Pledoi merupakan upaya terakhir untuk membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Tujuannya bisa untuk memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan, dibebaskan dari tuntutan, atau setidaknya mendapat hukuman yang lebih ringan.
(Tim TribunManado.co.id)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Isi Pledoi yang Dibacakan AGK di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Sebut Kerinduannya di Masa Advent |
|
|---|
| Buka Pledoi Dengan Ucapan Syukur, Jeffry Korengkeng Terdakwa Dana Hibah GMIM: Kebenaran Cari Jalan |
|
|---|
| Hein Arina Digugat Komunitas Peduli GMIM, Sidang Perkara Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar Segera Digelar |
|
|---|
| Sidang Perdana Gugatan Asal Usul Uang Rp 5,2 M Hein Arina Segera Digelar di PN Manado |
|
|---|
| Dituntut Penjara 18 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Pendeta Hein Arina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/terdakwa-Jeffry-Korengkeng-dan-Asiano-Gammy-Kawatu-saat-membacakan-pledoi-Senin-24112025.jpg)