Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Dua Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Bacakan Pledoi, Begini Isinya

Dua terdakwa yakni Jeffry Korengkeng dan Asiano Gammy Kawatu bergantian membacakan pledoi, Senin (24/11/2025).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
BACA PLEDOI - Kolase foto terdakwa Jeffry Korengkeng dan Asiano Gammy Kawatu saat membacakan pledoi, Senin (24/11/2025). Terdakwa Jeffry Korengkeng memulai pledoinya dengan ucapan syukur. Suasana sidang berubah haru saat AGK bacakan pledoinya. 

Kepada hakim ia membeberkan keinginannya untuk melayani dalam ibadah minggu Adventus. 

Ia ingin menuntaskan asa pelayanannya sebagai pelayan khusus. 

AGK pun membeberkan sejumlah hal yang dapat meringankan. 

Satu di antaranya adalah kondisinya. 

"Saya selama ini tak pernah berurusan dengan hukum dan saya juga pernah kena Delta Covid, ini berpengaruh pada saya, tubuh saya mengalami kerusakan permanen dan saya juga sudah berusia tubuh," katanya. 

AGK menutup pledoinya dengan sebuah pantun.

Apai Itu Pledoi?

Pledoi adalah nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya dalam sidang pidana.

Pledoi merupakan upaya terakhir untuk membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Tujuannya bisa untuk memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan, dibebaskan dari tuntutan, atau setidaknya mendapat hukuman yang lebih ringan. 

(Tim TribunManado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved