Kasus Dana Hibah GMIM
Dua Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Bacakan Pledoi, Begini Isinya
Dua terdakwa yakni Jeffry Korengkeng dan Asiano Gammy Kawatu bergantian membacakan pledoi, Senin (24/11/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Korengkeng menyebut dirinya punya sikap sebagai ASN, yakni tidak pernah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.
Ia juga memihak pada pembangunan tanpa korupsi.
"Salah satu contohnya sewaktu saya di BKAD, ada dorongan dari teman teman saya untuk mengangkat istri saya pada jabatan strategis, tapi itu tak saya lakukan, saat ini istri saya hampir pensiun dan tidak pegang jabatan struktural," kata dia.
"Sewaktu jadi Sekda Minahasa dan BKAD, daerah dapat WTP, saya juga pernah menggagas kegiatan Jumat pagi bersih temuan yang kala itu dipimpin Wagub," kata dia.
Selain itu Korengkeng menegaskan tak punya niat jahat untuk menguntungkan pribadi atau GMIM dan merugikan negara.
Korengkeng juga membantah memerintahkan Melky Matindas dalam hubungan dengan dana hibah ke GMIM.
"Jauh sebelum saya, Melky sudah jabat Kabid Aset sekaligus KPA," kata dia.
Dia merasa jadi korban ketidakadilan standar ganda dalam penegakkan hukum.
Ia mengaku tidak menikmati uang dana hibah dan sudah mendelegasikan pertanggung jawaban pada KPA.
"Apakah sebenarnya kesalahan saya,".
"Kesalahan administrasi diadili dengan lebel narapidana yang akan dibawa sampai mati, bukankah hidup di penjara dan penghakiman publik lebih dari cukup untuk kesalahan yang bersifat administrasi, haruskan cap narapidana saya wariskan pada anak cucu saya," katanya.
Namun dia punya optimisme terhadap lembaga pengadilan.
Di matanya Hakim telah bertindak sangat objektif.
"Saya punya optimisme hakim akan adili dengan seadil adilnya, Tuhan akan menuntun hakim dalam mengambil putusan," katanya.
Ia percaya kebenaran akan mencari jalannya.
Isi Pledoi Asiano Gammy Kawatu
| Isi Pledoi yang Dibacakan AGK di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Sebut Kerinduannya di Masa Advent |
|
|---|
| Buka Pledoi Dengan Ucapan Syukur, Jeffry Korengkeng Terdakwa Dana Hibah GMIM: Kebenaran Cari Jalan |
|
|---|
| Hein Arina Digugat Komunitas Peduli GMIM, Sidang Perkara Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar Segera Digelar |
|
|---|
| Sidang Perdana Gugatan Asal Usul Uang Rp 5,2 M Hein Arina Segera Digelar di PN Manado |
|
|---|
| Dituntut Penjara 18 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Pendeta Hein Arina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/terdakwa-Jeffry-Korengkeng-dan-Asiano-Gammy-Kawatu-saat-membacakan-pledoi-Senin-24112025.jpg)