Kasus Dana Hibah GMIM
Dua Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Bacakan Pledoi, Begini Isinya
Dua terdakwa yakni Jeffry Korengkeng dan Asiano Gammy Kawatu bergantian membacakan pledoi, Senin (24/11/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dana hibah GMIM kembali bergulir.
Agenda kali ini yaitu pembacaan pledoi oleh terdakwa.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11/2025).
Dua terdakwa yakni Jeffry Korengkeng dan Asiano Gammy Kawatu bergantian membacakan pledoi.
Jeffry Korengkeng dapat giliran pertama.
Terdakwa Jeffry Korengkeng memulai pledoinya dengan ucapan syukur.
"Harus tetap mengucap syukur meski dalam keadaan seperti ini, karena Tuhan Yesus bekerja untuk mendatangkan kebaikan meski kita tidak dapat memahami jalanNya," kata Korengkeng.
Jeffry Korengkeng mengucapkan terima kasih pada orang-orang yang mendampinginya di masa sulit.
"Terima kasih untuk istri, anak dan kakak beradik dan lainnya," katanya.
Jeffry menuturkan, ia mengikuti jejak kedua orang tuanya sebagai ASN.
Ia termotivasi untuk mengabdi pada negara dengan tulus.
"Tapi 33 tahun hidup saya wakafkan sebagai ASN seakan sirna setelah saya ditahan dalam kasus ini selama 8 bulan, belum lagi fitnah dan bully di medsos yang dialamatkan kepada saya dan keluarga saya, seolah saya ini pencuri uang, saya sudah dianggap bersalah padahal ada praduga tak bersalah," kata dia.
Mantan Sekda Kabupaten Minahasa tersebut juga berterima kasih pada JPU yang menyebut dirinya tidak menikmati uang yang merugikan negara saat pembacaan tuntutan.
Ia merasa keterangan itu dapat membungkam suara publik.
"Ini menyejukkan hati saya," ujar Korengkeng
| Isi Pledoi yang Dibacakan AGK di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Sebut Kerinduannya di Masa Advent |
|
|---|
| Buka Pledoi Dengan Ucapan Syukur, Jeffry Korengkeng Terdakwa Dana Hibah GMIM: Kebenaran Cari Jalan |
|
|---|
| Hein Arina Digugat Komunitas Peduli GMIM, Sidang Perkara Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar Segera Digelar |
|
|---|
| Sidang Perdana Gugatan Asal Usul Uang Rp 5,2 M Hein Arina Segera Digelar di PN Manado |
|
|---|
| Dituntut Penjara 18 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Pendeta Hein Arina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/terdakwa-Jeffry-Korengkeng-dan-Asiano-Gammy-Kawatu-saat-membacakan-pledoi-Senin-24112025.jpg)