Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Isi Pledoi yang Dibacakan AGK di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Sebut Kerinduannya di Masa Advent

AGK minta hakim dapat memberikan keadilan bagi dirinya. Dirinya minta dipertimbangkan untuk bebas. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Arthur Rompis
PLEDOI: Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Asiano Gammy Kawatu (AGK) membacakan pledoi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (24/11/2025). 

Ringkasan Berita:1.Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Asiano Gammy Kawatu (AGK) membacakan pledoi.
 
2.Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Provinsi Sulut, Senin (24/11/2025). 
 
3.Kata kata AGK benar-benar menusuk hati, hingga sejumlah hadirin tak tahan meneteskan air mata. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Asiano Gammy Kawatu (AGK) membacakan pledoi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Provinsi Sulut, Senin (24/11/2025). 

Pembacaan pledoi itu berlangsung haru. 

Kata pledoi berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang berarti pembelaan.

Baca juga: Buka Pledoi Dengan Ucapan Syukur, Jeffry Korengkeng Terdakwa Dana Hibah GMIM: Kebenaran Cari Jalan

Menurut J.C.T Simorangkir, pledoi adalah pembelaan yang diucapkan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.

Kata kata AGK benar-benar menusuk hati, hingga sejumlah hadirin tak tahan meneteskan air mata. 

AGK menyebut sama sekali tidak terkandung niat jahat dalam dirinya untuk memperkaya diri dan korporasi hingga menyebabkan kerugian negara. 

"Saya hanya jalankan tupoksi untuk menopang pimpinan dalam. melaksanakan kegiatan pembangunan yang mana salah satunya adalah mengupayakan 
harmonisasi agama," kata dia. 

Dirinya minta maaf pada masyarakat Sulut dan juga warga gereja atas kegaduhan yang terjadi seputar dana hibah. 

Ia meyakini perkara itu hanya administrasi. 

"Ini hanya administrasi, tapi entah mengapa jadi seperti ini," katanya. 

AGK membantah sejumlah hal dalam tuntutan Jaksa. 

Kesaksian sejumlah saksi ia bantah. 

Pada kesempatan itu, AGK membeberkan pengalamannya sebagai ASN. 

Dia telah melayani delapan Gubernur dan menempati 10 jabatan eselon 2.

"Kepada mitra kerja saya selalu tekankan mengenai pentingnya kejujuran dan menghindari korupsi," kata dia. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved