Kasus Dana Hibah GMIM
Hein Arina Digugat Komunitas Peduli GMIM, Sidang Perkara Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar Segera Digelar
Belum selesai kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Pendeta Hein Arina harus menghadapi proses hukum lainnya.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Ringkasan Berita:
- Hein Arina digugat oleh Komunitas Peduli GMIM terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
- Sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (20/11/2025), pukul 09.00 Wita.
- Eric Mingkid, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyoroti mekanisme penyerahan dana titipan tersebut ke kejaksaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum selesai kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Pendeta Hein Arina harus menghadapi proses hukum lainnya.
Hein Arina digugat oleh Komunitas Peduli GMIM.
Tak hanya Hein Arina, gugatan tersebut juga ditujukan kepada sejumlah pihak lainnya.
Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan terhadap Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Gugatan Komunitas Peduli GMIM yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM itu kini masuk babak baru.
Sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (20/11/2025), pukul 09.00 Wita.
Koordinator Tim Penggugat Pdt Ricky Tafuama, mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk tim kuasa hukum.
"Adapun kuasa hukum kita Jenesandre Palilingan Ketua Tim PH/Koordinator, Erik Mingkid, Dani Kauntu, Marcelino Palilingan, Justi Yandi Palilingan, Stefanus Josia Lalamentik," jalas Ricky, Selasa (18/11/2025).
Ricky meminta dukungan kepada masyarakat agar bisa mengungkapkan kasus ini.
"Semoga kasus ini bisa terungkap dan yang tergugat bisa datang dalam persidangan," katanya.
Sementara itu, Eric Mingkid, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyoroti mekanisme penyerahan dana titipan tersebut ke kejaksaan.
“Kalau itu kemudian menjadi titipan, itu tidak seharusnya dititip di lembaga kejaksaan. Kalau titipan harus di lembaga pengadilan. Itu mekanisme hukum acara,” kata Erik Mingkid.
Erik mencurigai tindakan kejaksaan yang menerima dana titipan di luar mekanisme hukum acara yang benar.
Tim kuasa hukum bertekad untuk membuktikan bahwa dana tersebut adalah dana milik jemaat, bukan milik pribadi Pdt Hein Arina, sehingga harus dikembalikan kepada institusi gereja.
“Kami mau meletakkan proporsi kebenaran tentang sumber dana yang kemudian dijadikan dana titipan ke kejaksaan,” pungkasnya.
| Sidang Perdana Gugatan Asal Usul Uang Rp 5,2 M Hein Arina Segera Digelar di PN Manado |
|
|---|
| Dituntut Penjara 18 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Pendeta Hein Arina |
|
|---|
| Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina dan Steve Kepel Sama-sama |
|
|---|
| Terdakwa dan Keluarga Gelar Doa Setelah Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| 5 Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Ini Tuntutan Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Manado-uangRp-52-miliar-milik-tersangka-Hein-Arina.jpg)