Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Malpraktik di Kotamobagu

Seorang Ibu Bhayangkari Meninggal Dunia, Diduga Jadi Korban Malapraktik di Sulawesi Utara

Seorang ibu Bhayangkari Polres Kotamobagu meninggal dunia pada Februari 2025. Diduga jadi korban malapraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Sriwijaya Post
KORBAN MALAPRAKTIK - Gambar ilustrasi korban perempuan. Seorang ibu Bhayangkari Polres Kotamobagu meninggal dunia pada Februari 2025. Diduga jadi korban malapraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan malapraktik mencuat di Sulawesi Utara (Sulut). Tepatnya di Kota Kotamobagu.

Seorang ibu Bhayangkari Polres Kotamobagu meninggal dunia pada Februari 2025 lalu.

Korban NG (19) diduga menjadi korban malapraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu (KTG).

Dugaan malapraktik ini dilaporkan secara resmi oleh suami korban, Mohamad Arifin, yang merupakan anggota Intel Polres Kotamobagu.

Laporan diajukan pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu.

Kematian korban menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu diusut tuntas.

Setelah melakukan serangkaian proses hukum, pihak kepolisian akhirnya menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu (KTG), dokter Siti Korompot.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, Sabtu 22 November 2025. 

Eks Katim Resmob Polda Sulut ini membenarkan bahwa direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu sudah berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan sudah tersangka," ujarnya via telepon saat dihubungi tim TribunManado.co.id.

MALPRAKTIK - RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kasus dugaan malpraktik yang menimpa almarhumah Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu kini memasuki babak baru.
RUMAH SAKIT - RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kasus dugaan malpraktik yang menimpa almarhumah Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu kini memasuki babak baru. (Tribun Manado/Nielton Durado)

Menurutnya, penetapan tersangka itu sudah dilakukan usai Polres Kotamobagu melakukan gelar perkara. 

"Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," tuturnya. 

Iptu Ahmad Waafi menambahkan bahwa penyidik sudah mengantongi hasil Rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menyebut adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan korban. 

Rekomendasi MDP tersebut pula yang menjadi dasar dinaikkannya perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi menjelaskan, sebelum dr Siti Korompot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, penyidik sudah mengantongi hasil Rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved