Kasus Dana Hibah GMIM
Dua Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Bacakan Pledoi, Begini Isinya
Dua terdakwa yakni Jeffry Korengkeng dan Asiano Gammy Kawatu bergantian membacakan pledoi, Senin (24/11/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Manado berubah haru saat terdakwa Asiano Gammy Kawatu membacakan pledoi, Senin (24/11/2025).
Kata-kata AGK benar-benar menusuk hati, hingga sejumlah hadirin tak tahan meneteskan air mata.
AGK mengatakan bahwa dia sama sekali tak ada niat untuk memperkaya diri dan korporasi hingga menyebabkan kerugian negara.
"Saya hanya jalankan tupoksi untuk menopang pimpinan dalam. melaksanakan kegiatan pembangunan yang mana salah satunya adalah mengupayakan harmonisasi agama," kata dia.
AGK minta maaf pada masyarakat Sulut dan juga warga gereja atas kegaduhan yang terjadi seputar dana hibah.
Pria asal Minahasa Selatan ini meyakini perkara itu hanya administrasi.
"Ini hanya administrasi, tapi entah mengapa jadi seperti ini," katanya.
Dia juga membantah sejumlah hal dalam tuntutan Jaksa.
Kesaksian sejumlah saksi ia bantah.
Pada kesempatan itu, AGK membeberkan pengalamannya sebagai ASN.
Dia telah melayani delapan Gubernur dan menempati 10 jabatan eselon 2.
"Kepada mitra kerja saya selalu tekankan mengenai pentingnya kejujuran dan menghindari korupsi," kata dia.
Pria yang pernah menjadi Penjabat Bupati Minsel tersebut meminta hakim dapat memberikan keadilan bagi dirinya.
Dirinya minta dipertimbangkan untuk bebas.
"Saya harap hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata dia.
| Isi Pledoi yang Dibacakan AGK di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Sebut Kerinduannya di Masa Advent |
|
|---|
| Buka Pledoi Dengan Ucapan Syukur, Jeffry Korengkeng Terdakwa Dana Hibah GMIM: Kebenaran Cari Jalan |
|
|---|
| Hein Arina Digugat Komunitas Peduli GMIM, Sidang Perkara Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar Segera Digelar |
|
|---|
| Sidang Perdana Gugatan Asal Usul Uang Rp 5,2 M Hein Arina Segera Digelar di PN Manado |
|
|---|
| Dituntut Penjara 18 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Pendeta Hein Arina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/terdakwa-Jeffry-Korengkeng-dan-Asiano-Gammy-Kawatu-saat-membacakan-pledoi-Senin-24112025.jpg)