Kasus Dana Hibah GMIM
Sidang Perdana Gugatan Asal Usul Uang Rp 5,2 M Hein Arina Segera Digelar di PN Manado
Gugatan terhadap Pendeta Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejari Manado memasuki babak baru.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
Ringkasan Berita:
- Gugatan terhadap Pendeta Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejari Manado memasuki babak baru
- Uang tersebut dititipkan oleh Pendeta Hein Arina sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM
- Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan terhadap Pendeta Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado memasuki babak baru.
Uang tersebut dititipkan oleh Pendeta Hein Arina sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.
Sidang perdana gugatan kasus ini akan digelar Kamis, 20 November 2025, pukul 09.00 WITA, di Pengadilan Negeri Manado.
Koordinator Tim Penggugat Pdt Ricky Tafuama, menyampaikan bahwa setelah melakukan pertimbangan dan analisis selama dua minggu terakhir, mereka telah menunjuk dan mempercayakan senior-senior di bidang hukum untuk menjadi tim kuasa hukum.
"Adapun kuasa hukum kita Jenesandre Palilingan Ketua Tim PH/Koordinator, Erik Mingkid, Dani Kauntu, Marcelino Palilingan, Justi Yandi Palilingan, Stefanus Josia Lalamentik," jalas Ricky, Selasa (18/11/2025).
Ricky menjelaskan, pihaknya meminta dukungan kepada masyarakat agar bisa mengungkapkan kasus ini.
"Semoga kasus ini bisa terungkap dan yang tergugat bisa datang dalam persidangan," jelasnya.
Sementara itu, Eric Mingkid, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyoroti mekanisme penyerahan dana titipan tersebut ke kejaksaan.
“Kalau itu kemudian menjadi titipan, itu tidak seharusnya dititip di lembaga kejaksaan. Kalau titipan harus di lembaga pengadilan. Itu mekanisme hukum acara,” terangnya.
Dia mencurigai tindakan kejaksaan yang menerima dana titipan di luar mekanisme hukum acara yang benar.
Tim kuasa hukum bertekad untuk membuktikan bahwa dana tersebut adalah dana milik jemaat, bukan milik pribadi Pdt Hein Arina, sehingga harus dikembalikan kepada institusi gereja.
“Kami mau meletakkan proporsi kebenaran tentang sumber dana yang kemudian dijadikan dana titipan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Gugatan Terhadap Hein Arina
Diketahui sebelumnya, Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan terhadap Pendeta Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Uang tersebut dititipkan oleh Pendeta Hein Arina sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
| Dituntut Penjara 18 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Pendeta Hein Arina |
|
|---|
| Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina dan Steve Kepel Sama-sama |
|
|---|
| Terdakwa dan Keluarga Gelar Doa Setelah Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| 5 Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Ini Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Dituntut Jaksa dengan Hukuman Penjara 18 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/GUGATAN-Surat-Gugatan-diajukan-oleh-Komunitas-Peduli-GMIMhhkh89kjhjk.jpg)