Kasus Dana Hibah GMIM
Buka Pledoi Dengan Ucapan Syukur, Jeffry Korengkeng Terdakwa Dana Hibah GMIM: Kebenaran Cari Jalan
Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Dewangga Ardhiananta
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Jeffry Korengkeng memulai pledoinya dengan ucapan syukur
- Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan
- Jeffry Korengkeng berterima kasih pada JPU yang menyebut dirinya tidak menikmati uang yang merugikan negara saat pembacaan tuntutan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM dengan agenda pembacaan pledoi berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Lima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (24/11/2025).
Terdakwa Jeffry Korengkeng memulai pledoinya dengan ucapan syukur.
Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.
"Harus tetap mengucap syukur meski dalam keadaan seperti ini, karena Tuhan Yesus bekerja untuk mendatangkan kebaikan meski kita tidak dapat memahami jalanNya," katanya.
Jeffry mengucapkan terima kasih pada mereka yang selama ini mendampinginya di masa sulit.
Itulah ciri sahabat sejati yang tidak hanya hadir dalam kemuliaan, tapi juga dalam pergumulan.
"Terima kasih untuk istri, anak dan kakak beradik dan lainnya," katanya.
Jeffry menuturkan, ia mengikuti jejak kedua orang tuanya sebagai ASN.
Ia termotivasi untuk mengabdi pada negara dengan tulus.
"Tapi 33 tahun hidup saya wakafkan sebagai ASN seakan sirna setelah saya ditahan dalam kasus ini selama 8 bulan, belum lagi fitnah dan bully di medsos yang dialamatkan kepada saya dan keluarga saya, seolah saya ini pencuri uang, saya sudah dianggap bersalah padahal ada praduga tak bersalah," kata dia.
Dirinya berterima kasih pada JPU yang menyebut dirinya tidak menikmati uang yang merugikan negara saat pembacaan tuntutan.
Ia merasa keterangan itu dapat membungkam suara publik.
"Ini menyejukkan hati saya," katanya.
Korengkeng menyebut dirinya punya sikap sebagai ASN, yakni tidak pernah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.
Ia juga memihak pada pembangunan tanpa korupsi.
| Hein Arina Digugat Komunitas Peduli GMIM, Sidang Perkara Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar Segera Digelar |
|
|---|
| Sidang Perdana Gugatan Asal Usul Uang Rp 5,2 M Hein Arina Segera Digelar di PN Manado |
|
|---|
| Dituntut Penjara 18 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Pendeta Hein Arina |
|
|---|
| Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina dan Steve Kepel Sama-sama |
|
|---|
| Terdakwa dan Keluarga Gelar Doa Setelah Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terdakwa-Jeffry-Korengkeng-memulai-pledoinya-dengan-ucapan-syukur.jpg)