Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Buka Pledoi Dengan Ucapan Syukur, Jeffry Korengkeng Terdakwa Dana Hibah GMIM: Kebenaran Cari Jalan

Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Dewangga Ardhiananta
Tribun Manado/Arthur Rompis
KASUS DANA HIBAH GMIM: Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM dengan agenda pembacaan pledoi berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Lima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Senin (24/11/2025). Terdakwa Jeffry Korengkeng memulai pledoinya dengan ucapan syukur. 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa Jeffry Korengkeng memulai pledoinya dengan ucapan syukur
  • Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan
  • Jeffry Korengkeng berterima kasih pada JPU yang menyebut dirinya tidak menikmati uang yang merugikan negara saat pembacaan tuntutan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM dengan agenda pembacaan pledoi berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Lima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (24/11/2025).

Terdakwa Jeffry Korengkeng memulai pledoinya dengan ucapan syukur.

Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.

"Harus tetap mengucap syukur meski dalam keadaan seperti ini, karena Tuhan Yesus bekerja untuk mendatangkan kebaikan meski kita tidak dapat memahami jalanNya," katanya.

Jeffry mengucapkan terima kasih pada mereka yang selama ini mendampinginya di masa sulit.

Itulah ciri sahabat sejati yang tidak hanya hadir dalam kemuliaan, tapi juga dalam pergumulan.

"Terima kasih untuk istri, anak dan kakak beradik dan lainnya," katanya.

Jeffry menuturkan, ia mengikuti jejak kedua orang tuanya sebagai ASN.

Ia termotivasi untuk mengabdi pada negara dengan tulus.

"Tapi 33 tahun hidup saya wakafkan sebagai ASN seakan sirna setelah saya ditahan dalam kasus ini selama 8 bulan, belum lagi fitnah dan bully di medsos yang dialamatkan kepada saya dan keluarga saya, seolah saya ini pencuri uang, saya sudah dianggap bersalah padahal ada praduga tak bersalah," kata dia.

Dirinya berterima kasih pada JPU yang menyebut dirinya tidak menikmati uang yang merugikan negara saat pembacaan tuntutan.

Ia merasa keterangan itu dapat membungkam suara publik.

"Ini menyejukkan hati saya," katanya.

Korengkeng menyebut dirinya punya sikap sebagai ASN, yakni tidak pernah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.

Ia juga memihak pada pembangunan tanpa korupsi.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved