Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Dituntut Penjara 18 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Pendeta Hein Arina

Jaksa menilai Pendeta Hein Arina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Hein Arina dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan subsider Rp 100 juta. Hal-hal atau unsur memberatkan dan meringankan Pendeta Hein Arina dalam jeratan hukum kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, diungkap jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/11/2025). 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Pendeta Hein Arina dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan (18 bulan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/11/2025).

Tuntutan dibacakan oleh jaksa.

Jaksa menilai bahwa Hein Arina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai subsider.

Namun, ia dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Jaksa, unsur meringankan terhadap Hein Arina di antaranya sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Hal yang memberatkan adalah Hein Arina tidak mendukung pemberantasan korupsi oleh negara serta menyebabkan kerugian negara. 

Kuasa hukum Eduard Manalip menyebut tuntutan tersebut menguatkan dugaan bahwa Hein Arina tidak mengambil sepeser uang pun dana hibah

"Semuanya digunakan untuk pelayanan," katanya. 

Ia mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan untuk kliennya dalam pledoi nanti. 

Nantinya, hakim akan menilai antara pembelaan dan tuntutan untuk memberi vonis. 

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Steve Kepel, Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis dan Asiano Grammy Kawatu (AGK), telah lebih dulu dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh jaksa pada persidangan tersebut.

Jaksa menilai bahwa mereka secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider. 

Tetapi, ketiganya dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Unsur memberatkan mereka adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi 
dan mengakibatkan kerugian negara. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved