Kasus Dana Hibah GMIM
Dituntut Penjara 18 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Pendeta Hein Arina
Jaksa menilai Pendeta Hein Arina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM Hein Arina dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dengan subsider Rp 100 juta.
- Hal-hal atau unsur memberatkan dan meringankan Pendeta Hein Arina diungkap jaksa.
- Tuntutan dibacakan oleh jaksa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Pendeta Hein Arina dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan (18 bulan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/11/2025).
Tuntutan dibacakan oleh jaksa.
Jaksa menilai bahwa Hein Arina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai subsider.
Namun, ia dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Jaksa, unsur meringankan terhadap Hein Arina di antaranya sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Hal yang memberatkan adalah Hein Arina tidak mendukung pemberantasan korupsi oleh negara serta menyebabkan kerugian negara.
Kuasa hukum Eduard Manalip menyebut tuntutan tersebut menguatkan dugaan bahwa Hein Arina tidak mengambil sepeser uang pun dana hibah.
"Semuanya digunakan untuk pelayanan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan untuk kliennya dalam pledoi nanti.
Nantinya, hakim akan menilai antara pembelaan dan tuntutan untuk memberi vonis.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Steve Kepel, Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis dan Asiano Grammy Kawatu (AGK), telah lebih dulu dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh jaksa pada persidangan tersebut.
Jaksa menilai bahwa mereka secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider.
Tetapi, ketiganya dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Unsur memberatkan mereka adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi
dan mengakibatkan kerugian negara.
| Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina dan Steve Kepel Sama-sama |
|
|---|
| Terdakwa dan Keluarga Gelar Doa Setelah Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| 5 Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Ini Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Dituntut Jaksa dengan Hukuman Penjara 18 Bulan |
|
|---|
| Hein Arina dan Fereydy Kaligis Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-dari-Pemprov-SuluJHJGHJ7897897.jpg)