Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut 2026

Prediksi UMP 2026 Sulawesi Utara Jika Naik 8 Persen Sesuai Tuntutan KSBSI Sulut

Info soal UMP 2026 diketahui bakal diumumkan pemerintah pada 21 November 2025, berikut prediksi UMP 2026 Sulut jika naik 8 persen

|
Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado / Indri Panigoro
UMP SULUT - Ilustrasi Upah Minimum Provinsi ( UMP). Berikut ini prediksi kenaikan UMP Sulawesi Utara tahun 2026 jika ump dinaikan 8 persen. 

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.

Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.

Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.

Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.

Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan. 

Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.

KSBSI Sulawesi Utara Minta UMP Naik 8 Persen

Pemerintah saat ini tengah menggodok kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2026. 

Meski begitu, terutama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara telah mengajukan permintaan agar UMP tahun 2026 naik sebesar 8 persen. 

Alasan kenapa KSBSI Sulut menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8 persen dipaparkan oleh Korwil KSBSI Sulawesi Utara, Jack Andalangi.

Kata dia, tujuannya guna untuk mendongkrak daya beli masyarakat termasuk buruh dengan maksud agar kesejahteraan buruh pekerja membaik.

"Dan dengan sendirinya poduktifitas kerja akan meningkat," kata Andalangi kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (7/11/2025).

Suatu sistem pengupahan yang adil dan manusiawi akan menjadi salah satu instrumen pertumbuhan dan perkembangan serta kemajuan perusahaan.

Regulasi yang seharusnya menjadi landasan penetapan UMP adalah pada Keputusan Mahkama Konstitusi Nomor 168 tahun 2024.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved