UMP Sulut 2026
Prediksi UMP 2026 Sulawesi Utara Jika Naik 8 Persen Sesuai Tuntutan KSBSI Sulut
Info soal UMP 2026 diketahui bakal diumumkan pemerintah pada 21 November 2025, berikut prediksi UMP 2026 Sulut jika naik 8 persen
Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.
Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.
Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.
Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.
Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.
KSBSI Sulawesi Utara Minta UMP Naik 8 Persen
Pemerintah saat ini tengah menggodok kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2026.
Meski begitu, terutama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara telah mengajukan permintaan agar UMP tahun 2026 naik sebesar 8 persen.
Alasan kenapa KSBSI Sulut menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8 persen dipaparkan oleh Korwil KSBSI Sulawesi Utara, Jack Andalangi.
Kata dia, tujuannya guna untuk mendongkrak daya beli masyarakat termasuk buruh dengan maksud agar kesejahteraan buruh pekerja membaik.
"Dan dengan sendirinya poduktifitas kerja akan meningkat," kata Andalangi kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (7/11/2025).
Suatu sistem pengupahan yang adil dan manusiawi akan menjadi salah satu instrumen pertumbuhan dan perkembangan serta kemajuan perusahaan.
Regulasi yang seharusnya menjadi landasan penetapan UMP adalah pada Keputusan Mahkama Konstitusi Nomor 168 tahun 2024.
| UMP Sulut 2026 Diprediksi Naik, Pekerja di Kotamobagu: Sampai Sekarang Kami Dibayar di Bawah UMP |
|
|---|
| UMP Sulut 2026 Diminta Naik 8 Persen, KSBSI Beber Alasan, Demi Dongkrak Daya Beli Buruh |
|
|---|
| KSBSI Minta UMP Sulut Tahun 2026 Naik 8 Persen, Andalangi: Wajib Mengacu Standar Kehidupan Layak |
|
|---|
| Kadisnakertransda Sulut: Pembahasan UMP 2026 Tunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja |
|
|---|
| Aprindo Sulawesi Utara Berharap UMP 2026 Tidak Naik, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Prediksi-kenaikan-UMP-Sulawesi-Utara-tahun-2026.jpg)