Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut

Aprindo Sulawesi Utara Berharap UMP 2026 Tidak Naik, Ini Alasannya

Pelaku usaha bidang ritel berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 tidak naik. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
Dok Aprindo Sulut
UMP: Ketua DPD Aprindo Sulawesi Utara, Robert Najoan. Minta UMP jangan dulu dinaikkan. 

Ringkasan Berita:1.Pelaku usaha bidang ritel berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 tidak naik. 
 
2.Dewan Pengupahan Nasional adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
 
3.Ia mengungkapkan, sudah rahasia umum kondisi perekonomian negara dan daerah yang tengah melambat. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku usaha bidang ritel berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 tidak naik. 

Upah Minimum Provinsi (disingkat UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I.

Baca juga: Kadisnaker Sulawesi Utara: UMP 2026 Belum Dibahas, Masih Tunggu Regulasi dari Kemnaker

Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulut Gorontalo, Robert Najoan mengungkapkan hal tersebut.

APRINDO adalah singkatan dari kata Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.  

Istilah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia apabila disingkat yaitu menjadi APRINDO.

Akronim  APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) merupakan singkatan/akronim resmi dalam Bahasa Indonesia.

"Kami berharap, UMP tahun 2026 jangan dulu ada kenaikan. Kalaupun ada kebaikan, penyesuaian tipis yang tidak memberatkan," kata Robert kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (5/11/2025). 

Ia menjelaskan, pihaknya sebagai perwakilan Aprindo di Dewan Pengupahan Sulawesi Utara beberapa kali turun lapangan melakukan monitoring evaluasi penerapan UMP ke sejumlah perusahaan. 

Dewan Pengupahan Nasional adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Secara berjenjang, selanjutnya dewan ini memiliki nama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) di tingkat pusat, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov, dibentuk oleh gubernur) di tingkat provinsi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko, dibentuk oleh bupati/wali kota)

Perusahaan dimaksud, di antaranya perhotelan dan pertambangan.

"Kami banyak menerima masukan-masukan terkait sikon di perusahaan dan usulan terkait UMP UMSP 2026," jelasnya. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved