Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kadisnakertransda Sulut: Pembahasan UMP 2025 Tunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja

Kepala Disnakertransda Sulawesi Utara, Rahel Rotinsulu mengungkapkan pembahasan UMP 2025 masih meninggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
KENAIKAN UMP - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rahel Rotinsulu SSTP MSi. Rahel Rotinsulu mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Menaker terkait penetapan UMP. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertransda) Sulawesi Utara, Rahel Rotinsulu mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Menaker terkait penetapan UMP. 
  • Peraturan dimaksud tenggatnya turun pada 21 November mendatang. Paling lambat awal Desember.
  • Pelaku usaha bidang ritel berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 tidak naik. 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara menunggu regulasi dari pusat. 

UMP merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertransda) Sulawesi Utara, Rahel Rotinsulu mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Menaker terkait penetapan UMP. 

"Kami masih menunggu Permen-nya. Kalau sudah ada, kita segera agendakan bersama dewan (pengupahan)," kata Rahel usai pembukaan Konferensi Daerah KSPSI I Sulut di Manado, Kamis (6/11/2025). 

Menurutnya, Peraturan dimaksud tenggatnya turun pada 21 November mendatang. "Paling lambat awal Desember sudah dibahas," kata Rahel singkat. 

KSPSI Minta naik 6 persen

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berharap Upah Minimum Provinsi tahun 2026 naik. 

Wakil Presiden KSPSI, Ahmad Supriadi mengungkapkan, saat ini belum ada regulasi resmi yang menjadi acuan penetapan UMP tahun 2026.

"Soal upah 2026 masih terjadi kekosongan hukum karena belum ada Peraturan Menteri. Kondisi ini rentan perdebatan dan perselisihan di daerah," kata Supriadi di sela Konferensi Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) I Sulawesi Utara di Manado, Kamis (6/11/2025). 

Ia membeberkan, jika mengacu UU Nomor 36 tahun tahun 2020 yang turut mengatur upah minimum di daerah, menjadi persoalan bagi serikat buruh dan pekerja karena ada indikator tertentu yang mendegradasi kenaikan upah minimum.

Menurutnya, ada komponen konsumsi rata-rata perbulan, dimana angka-angka ini mengacu pada penilaian badan pusat statistik.

"Angka ini sangat tidak representatif, karena yang tinggal di kabupaten selalu dinilai konsumsinya rendah sementara yang di kota selalu lebih tinggi. Padahal tidak seperti itu," jelas Supriadi yang didampingi Ketua KSPSI Sulut, Tommy Sampelan. 

Ia melanjutkan, KSPSI berharap kenaikan UMP tahun 2026 di angka 8 persen. Meskipun demikian, pihaknya memahami kondisi ekonomi saat ini. 

"Kami berharap di tingkat nasional. Presiden mengambil diskresi meminta Menaker menetapkan kenaikan UMP sama dengan Tahun sebelumnya. Minimal kenaikan presentasenya sama dengan tahun 2025, yakni naik enam persen," katanya Supriadi. 

Aprindo harap tidak ada kenaikan

Pelaku usaha bidang ritel berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 tidak naik. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved