Kasus Dana Hibah GMIM
Jaksa Tuntut Jeffry Korengkeng 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Jeffry Korengkeng dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Ringkasan Berita:
- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Jeffry Korengkeng dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan subsider Rp 100 juta
- Menurut Jaksa, unsur meringankan terhadap Korengkeng adalah tidak menikmati uang hasil kerugian negara
- Hal yang memberatkan adalah Korengkeng tidak mendukung pemberantasan korupsi oleh negara serta menyebabkan kerugian negara
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Jeffry Korengkeng dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan subsider Rp 100 juta.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (17/11/2025).
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa.
Jaksa menilai bahwa Korengkeng secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider.
Namun Korengkeng dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Menurut Jaksa, unsur meringankan terhadap Korengkeng adalah tidak menikmati uang hasil kerugian negara.
Korengkeng juga bersikap sopan, belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut.
Hal yang memberatkan adalah Korengkeng tidak mendukung pemberantasan korupsi oleh negara serta menyebabkan
kerugian negara.
Kuasa hukum Korengkeng, Michael Jacobus menyebut bahwa tuntutan sesuai dengan apa yang selama ini ia tegaskan bahwa Korengkeng tidak menikmati uang negara. Hal ini, sebut dia, krusial dalam persidangan korupsi.
"Dan ini diamini JPU," katanya.
Ia mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk kliennya.
Sebut dia, tuntutan hanya berputar pada hal yang sifatnya administratif.
"Dan ini hanya pada keterangan saksi Melky Matindas dan saksi lainnya, berarti hanya satu alat bukti, dalam pledoi nanti kami akan ungkapkan bahwa harus ada dua alat bukti, kita akan perkuat dalil kita," kata dia. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Parkiran PN Manado Penuh Jelang Sidang Tuntutan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Keluarga Terdakwa Gelar Doa Bersama, Jelang Sidang Tuntunan Kasus Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina hingga Steve Kepal akan Jalani Sidang Tuntutan Senin 17 November 2025 |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Esok Direncanakan Pembacaan Tuntutan |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Segera Masuk Tahap Tuntutan Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Jeffry-Korengkeng-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-dari-Pemprov-Sulutgjghj.jpg)