Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Jaksa Tuntut Jeffry Korengkeng 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Jeffry Korengkeng dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG TUNTUTAN - Jeffry Korengkeng terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (17/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Jeffry Korengkeng dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan subsider Rp 100 juta
  • Menurut Jaksa, unsur meringankan terhadap Korengkeng adalah tidak menikmati uang hasil kerugian negara
  • Hal yang memberatkan adalah Korengkeng tidak mendukung pemberantasan korupsi oleh negara serta menyebabkan kerugian negara

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Jeffry Korengkeng dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan subsider Rp 100 juta. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (17/11/2025). 

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa. 

Jaksa menilai bahwa Korengkeng secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider. 

Namun Korengkeng dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan 
tindak pidana korupsi. 

Menurut Jaksa, unsur meringankan terhadap Korengkeng adalah tidak menikmati uang hasil kerugian negara. 

Korengkeng juga bersikap sopan, belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut. 

Hal yang memberatkan adalah Korengkeng tidak mendukung pemberantasan korupsi oleh negara serta menyebabkan 
kerugian negara. 

Kuasa hukum Korengkeng, Michael Jacobus menyebut bahwa tuntutan sesuai dengan apa yang selama ini ia tegaskan bahwa Korengkeng tidak menikmati uang negara. Hal ini, sebut dia, krusial dalam persidangan korupsi. 

"Dan ini diamini JPU," katanya. 

Ia mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk kliennya. 

Sebut dia, tuntutan hanya berputar pada hal yang sifatnya administratif. 

"Dan ini hanya pada keterangan saksi Melky Matindas dan saksi lainnya, berarti hanya satu alat bukti, dalam pledoi nanti kami akan ungkapkan bahwa harus ada dua alat bukti, kita akan perkuat dalil kita," kata dia. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya. 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved