Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut 2026

UMP Sulut 2026 Diminta Naik 8 Persen, KSBSI Beber Alasan, Demi Dongkrak Daya Beli Buruh

Alasan kenapa KSBSI Sulut menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8 persen dipaparkan oleh Korwil KSBSI Sulawesi Utara, Jack Andalangi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO/GEMINI AI
UMP NAIK 2026 - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara telah mengajukan permintaan agar UMP tahun 2026 naik sebesar 8 persen. Alasan kenapa KSBSI Sulut menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8 persen dipaparkan oleh Korwil KSBSI Sulawesi Utara, Jack Andalangi. 

Ringkasan Berita:
 
  • Tujuannya guna untuk mendongkrak daya beli masyarakat termasuk buruh dengan maksud agar kesejahteraan buruh pekerja membaik.
 
  • Pengupahan yang adil dan manusiawi akan menjadi salah satu instrumen pertumbuhan dan perkembangan serta kemajuan perusahaan.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah saat ini tengah menggodok kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2026. 

Meski begitu, terutama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara telah mengajukan permintaan agar UMP tahun 2026 naik sebesar 8 persen. 

Alasan kenapa KSBSI Sulut menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8 persen dipaparkan oleh Korwil KSBSI Sulawesi Utara, Jack Andalangi.

Kata dia, tujuannya guna untuk mendongkrak daya beli masyarakat termasuk buruh dengan maksud agar kesejahteraan buruh pekerja membaik.

"Dan dengan sendirinya poduktifitas kerja akan meningkat," kata Andalangi kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (7/11/2025).

Suatu sistem pengupahan yang adil dan manusiawi akan menjadi salah satu instrumen pertumbuhan dan perkembangan serta kemajuan perusahaan.

Regulasi yang seharusnya menjadi landasan penetapan UMP adalah pada Keputusan Mahkama Konstitusi Nomor 168 tahun 2024.

"Yakni dengan pertimbangan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di daerah serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah," ujar dia. 

Adapun komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencakup:

  • Makanan dan minuman
  • Sandang (pakaian)
  • Papan (perumahan)
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Transportasi
  • Komunikasi
  • Rekreasi
  • Tabungan
  • Jaminan sosial

Oleh karena itu untuk mengacu pada penentuan Kebutuhan Hidup Layak selain memperhatikan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi, Dewan Pengupahan wajib turun ke pasar-pasar tradisional utk melakukan survei harga kebutuhan pokok.

Hasilnya diserahkan ke BPS yang mengolah data dalam rangka mendapatkan nilai KHL tertinggi dan terendah di 15 Kabupaten kota di Sulut.

"Begitu baru adil. Jangan mendekati hari penetapan UMP tiba-tiba aturan tentang acuan penetapan upah baru ditetapkan oleh Kementrian. Ini namanya ketidakadilan dalam sistim pengupahan di Indonesia," kata Jack lagi. 

Semestinya, kata Jack, harus diberikan kewenangan penuh Dewan Pengupahan Daerah untuk menetapkan UMP dengan melihat kondisi PDRB yang ada.

"Karena ini sesuai amanat keputusan MK no 168. Selain itu, harus menjadi pertimbangan serius usulan dari serikat buruh dan serikat pekerja," kata Jack Andalangi. 

Tunggu Permen

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved