Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut 2026

KSBSI Minta UMP Sulut Tahun 2026 Naik 8 Persen, Andalangi: Wajib Mengacu Standar Kehidupan Layak

Korwil KSBSI Sulawesi Utara, Jack Andalangi mengungkapkan alasan menuntut UMP 2026 harus dinaikkan 8 persen.

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
HO
UPAH 2026 - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara, Jack Andalangi. KSBSI Sulawesi Utara meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik sebesar 8 persen.  

Ringkasan Berita:
  • Korwil KSBSI Sulawesi Utara, Jack Andalangi mengungkapkan alasan menuntut UMP 2026 harus dinaikkan 8 persen. 
  • Suatu sistem pengupahan yang adil dan manusiawi akan menjadi salah satu instrumen pertumbuhan dan perkembangan serta kemajuan perusahaan.
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertransda) Sulawesi Utara, Rahel Rotinsulu mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Menaker terkait penetapan UMP. 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik sebesar 8 persen. 

Korwil KSBSI Sulawesi Utara, Jack Andalangi mengungkapkan alasan menuntut UMP 2026 harus dinaikkan 8 persen. 

"Tujuannya mendongkrak daya beli masyarakat termasuk buruh dengan maksud agar kesejahteraan buruh pekerja membaik dan dengan sendirinya poduktifitas kerja akan meningkat," kata Andalangi kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (7/11/2025).

Katanya, suatu sistem pengupahan yang adil dan manusiawi akan menjadi salah satu instrumen pertumbuhan dan perkembangan serta kemajuan perusahaan .

Ia membeber regulasi yang seharusnya menjadi landasan penetapan UMP adalah pada Keputusan Mahkama Konstitusi Nomor 168 tahun 2024, yakni dengan pertimbangan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di daerah serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah

Adapun komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencakup, yaitu makanan dan minuman, sandang (pakaian), papan (perumahan), kesehatan, pendidikan, transportasi, komunikasi, rekreasi, tabungan, serta jaminan sosial

Oleh karena itu untuk mengacu pada penentuan Kebutuhan Hidup Layak selain memperhatikan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi, Dewan Pengupahan wajib turun ke pasar-pasar tradisional utk melakukan survei harga kebutuhan pokok.

Hasilnya diserahkan ke BPS yang mengolah data dalam rangka mendapatkan nilai KHL tertinggi dan terendah di 15 Kabupaten kota di Sulut.

"Begitu baru adil. Jangan mendekati hari penetapan UMP tiba-tiba aturan tentang acuan penetapan upah baru ditetapkan oleh Kementrian. Ini namanya ketidakadilan dalam sistim pengupahan di Indonesia," kata Jack lagi. 

Semestinya, kata Jack, harus diberikan kewenangan penuh Dewan Pengupahan Daerah untuk menetapkan UMP dengan melihat kondisi PDRB yang ada.

"Karena ini sesuai amanat keputusan MK no 168. Selain itu, harus menjadi pertimbangan serius usulan dari serikat buruh dan serikat pekerja," kata Jack Andalangi

Disnakertransda Tunggu Permen

Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara menunggu regulasi dari pusat. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertransda) Sulawesi Utara, Rahel Rotinsulu mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Menaker terkait penetapan UMP. 

"Kami masih menunggu Permen-nya. Kalau sudah ada, kita segera agendakan bersama dewan (pengupahan)," kata Rahel usai pembukaan Konferensi Daerah KSPSI I Sulut di Manado, Kamis (6/11/2025). 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved