Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut 2026

UMP Sulut 2026 Diprediksi Naik, Pekerja di Kotamobagu: Sampai Sekarang Kami Dibayar di Bawah UMP

UMP Sulut tercatat berada di angka Rp 3.775.425, dan terdapat proyeksi bahwa angka ini akan mengalami kenaikan pada penetapan UMP tahun 2026.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
fernando lumowa/tribun manado
UMP SULUT - Ilustrasi uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. UMP Sulut tercatat berada di angka Rp 3.775.425, dan terdapat proyeksi bahwa angka ini akan mengalami kenaikan pada penetapan UMP tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • UMP Sulut tercatat berada di angka Rp 3.775.425, dan terdapat proyeksi bahwa angka ini akan mengalami kenaikan pada penetapan UMP tahun 2026.
 
  • Harapan agar UMP 2026 tidak mengalami kenaikan justru diungkapkan oleh banyak pelaku usaha di Sulut.
 
  • Di tengah proyeksi kenaikan UMP Sulut, realita yang dialami oleh para pekerja di Kotamobagu justru berbanding terbalik.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) untuk tahun 2026 dijadwalkan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Untuk tahun 2025, UMP Sulut tercatat berada di angka Rp 3.775.425, dan terdapat proyeksi bahwa angka ini akan mengalami kenaikan pada penetapan UMP tahun 2026.

Meskipun demikian, harapan agar UMP 2026 tidak mengalami kenaikan justru dikatakan oleh banyak pelaku usaha di Sulut

Hal ini didasari oleh anggapan bahwa kondisi perekonomian Indonesia saat ini sedang berada dalam tren negatif.

Di tengah proyeksi kenaikan UMP Sulut, realita yang dialami oleh para pekerja di Kotamobagu justru berbanding terbalik.

Sejumlah pekerja di daerah tersebut mengungkapkan keluhan mengenai besaran gaji yang mereka terima.

Salah seorang pekerja, Friska Maladja, mengaku bahwa standar UMP belum pernah ia rasakan meskipun sudah bekerja selama dua tahun.

"Kalau soal UMP kami belum bisa rasakan. Karena sudah dua tahun kerja, tapi gaji tak sampai UMP," ucapnya pada Minggu, 9 November 2025, di Kotamobagu.

Ibu dua anak yang bekerja di salah satu toko besar di Kotamobagu ini menuturkan bahwa upah bulanan yang ia dapatkan hanya berkisar Rp 2 jutaan.

 Kondisi ini membuatnya merasa tidak terlalu memusingkan isu kenaikan UMP Sulut.

"Karena meski sudah ditentukan pemerintah, kami juga dibayar tak sesuai UMP," kata dia menambahkan.

Oleh karena itu, Friska sangat berharap Pemerintah Provinsi dapat mengeluarkan kebijakan khusus terkait nasib para pekerja yang menerima gaji di bawah batas UMP yang telah ditetapkan.

"Kami berharap kalaupun nanti ada kenaikan UMP, maka ada kebijakan dari pemerintah agar pekerja seperti kami bisa turut merasakan," pungkasnya. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved