UMP Sulut 2026
UMP Sulut 2026 Diprediksi Naik, Pekerja di Kotamobagu: Sampai Sekarang Kami Dibayar di Bawah UMP
UMP Sulut tercatat berada di angka Rp 3.775.425, dan terdapat proyeksi bahwa angka ini akan mengalami kenaikan pada penetapan UMP tahun 2026.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- UMP Sulut tercatat berada di angka Rp 3.775.425, dan terdapat proyeksi bahwa angka ini akan mengalami kenaikan pada penetapan UMP tahun 2026.
- Di tengah proyeksi kenaikan UMP Sulut, realita yang dialami oleh para pekerja di Kotamobagu justru berbanding terbalik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) untuk tahun 2026 dijadwalkan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Untuk tahun 2025, UMP Sulut tercatat berada di angka Rp 3.775.425, dan terdapat proyeksi bahwa angka ini akan mengalami kenaikan pada penetapan UMP tahun 2026.
Meskipun demikian, harapan agar UMP 2026 tidak mengalami kenaikan justru dikatakan oleh banyak pelaku usaha di Sulut.
Hal ini didasari oleh anggapan bahwa kondisi perekonomian Indonesia saat ini sedang berada dalam tren negatif.
Di tengah proyeksi kenaikan UMP Sulut, realita yang dialami oleh para pekerja di Kotamobagu justru berbanding terbalik.
Sejumlah pekerja di daerah tersebut mengungkapkan keluhan mengenai besaran gaji yang mereka terima.
Salah seorang pekerja, Friska Maladja, mengaku bahwa standar UMP belum pernah ia rasakan meskipun sudah bekerja selama dua tahun.
"Kalau soal UMP kami belum bisa rasakan. Karena sudah dua tahun kerja, tapi gaji tak sampai UMP," ucapnya pada Minggu, 9 November 2025, di Kotamobagu.
Ibu dua anak yang bekerja di salah satu toko besar di Kotamobagu ini menuturkan bahwa upah bulanan yang ia dapatkan hanya berkisar Rp 2 jutaan.
Kondisi ini membuatnya merasa tidak terlalu memusingkan isu kenaikan UMP Sulut.
"Karena meski sudah ditentukan pemerintah, kami juga dibayar tak sesuai UMP," kata dia menambahkan.
Oleh karena itu, Friska sangat berharap Pemerintah Provinsi dapat mengeluarkan kebijakan khusus terkait nasib para pekerja yang menerima gaji di bawah batas UMP yang telah ditetapkan.
"Kami berharap kalaupun nanti ada kenaikan UMP, maka ada kebijakan dari pemerintah agar pekerja seperti kami bisa turut merasakan," pungkasnya. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-tunai-pecahan-Rp-100-ribu-dan-Rp-50-ribu-vjghjghjghj.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.