Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Tiga Terdakwa kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh jaksa.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
DITUNTUT - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Senin (17/11/2025). Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Jeffry Korengkeng, Steve Kepel dan Asiano Grammy Kawatu dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh jaksa.
  • Jaksa menilai bahwa tiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.
  • Kuasa hukum AGK Frangky Weku menuturkan, pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh jaksa.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu yakni Jeffry Korengkeng, Steve Kepel dan Asiano Grammy Kawatu.

Sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Senin (17/11/2025). 

Jaksa menilai bahwa tiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider. 

Namun ketiganya dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Unsur memberatkan ketiganya adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara. 

Unsur meringankan antara lain tidak menikmati uang dana hibah yang jadi kerugian negara serta berkelakuan baik selama sidang.

Kuasa hukum AGK Frangky Weku menuturkan, pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.

"Kami hargai dan hormati," katanya.

Dikatakannya, pihaknya siap mengajukan pembelaan.

Sebut dia, kliennya tak pernah menginstruksikan saksi dalam proses pencairan dan lainnya. 

"Ini adalah inisiatif saksi," katanya. 

Jeffry Korengkeng Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Jeffry Korengkeng dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 
6 bulan subsider Rp 100 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (17/11/2025). 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved