Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Steve Kepel dan Fereydy Kaligis Curahkan Jeritan Hati saat Bersaksi dalam Sidang Dana Hibah GMIM

Terdakwa Steve Kepel dan Fereydy Kaligis menyampaikan jeritan hati saat bersaksi dalam sidang kasus dana hibah GMIM pada Rabu (29/10/2025).

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Suasana sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (29/10/2025). Terdakwa Steve Kepel dan Fereydy Kaligis mencurahkan jeritan isi hati saat bersaksi di depan majelis hakim. 

“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya. Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Ricky, saat diwawancara awak media, Kamis (30/10/2025).

Ricky menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM, yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.

"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Ricky.

Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp 5,2 miliar tersebut.

“Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.

Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," ungkapnya.

Dia menambahkan dalam waktu dekat Komunitas Peduli GMIM bakal menunjuk kuasa hukum untuk mengawal gugatan ini di pengadilan.

"Perlu diketahui jadwal sidang gugatan kami akan berlangsung pada tanggal 20 November 2025," pungkasnya.

Diketahui, pihak yang digugat di antaranya, Ketua Sinode GMIM (Pdt Hein Arina), PLT Ketua Sinode GMIM (Pdt Yani Christian Rende), Bendahara Sinode GMIM (Windy Yesi Veronica Lukas), Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, Ketua Yayasan GMIM Domini AZR Wenas (Lucky Paulus Tumbelaka), Ketua Yayasan Medika GMIM Domini AZR Wenas (John Slat), Advokat Franklin Montolalu, Kejaksaan Agung RI, Seku Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Seku Kejaksaan Negeri Manado. (Art/Fer)

-

Baca juga: Sejumlah Pendeta GMIM Gugat Hein Arina cs Terkait Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved