Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kesaksian Terdakwa Steve Kepel di Sidang Dana Hibah GMIM: Anggaran Perkemahan Pemuda GMIM Rp1 Miliar

Kesaksian terdakwa Steve Kepel dalam sidang kasus Dana Hibah GMIM. Anggaran perkemahan pemuda GMIM Rp 1 miliar.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Eks Sekprov Sulut Steve Kepel menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hinah Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (29/10/2025). Kesaksian terdakwa Steve Kepel dalam sidang kasus Dana Hibah GMIM. Anggaran perkemahan pemuda GMIM Rp 1 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Eks Sekprov Sulut Steve Kepel menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hinah Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (29/10/2025).
  • Dalam kesaksiannya, Steve Kepel membantah kesaksian para saksi yang mengatakan Kepel akan mendanai kegiatan tersebut.
  • Steve Kepel menuturkan, anggaran perkemahan sebesar Rp 1 miliar sangat memadai karena menampung 30 ribu pemuda GMIM dan dampaknya benar benar dirasakan pemuda dan juga masyarakat sekitar.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Sekprov Sulut Steve Kepel menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hinah Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (29/10/2025).

Steve Kepel merupakan terdakwa kasus dugaan rasuah tersebut.

Ia menjadi saksi bagi terdakwa Freddy Kaligis dan Pendeta Hein Arina.

Dalam kesaksiannya, Steve Kepel membantah kesaksian para saksi yang mengatakan Kepel akan mendanai kegiatan tersebut.

"Saya tidak pernah mengatakan itu, yang saya katakan kegiatan ini akan dibiayai oleh sinode GMIM," katanya.

Steve Kepel menjelaskan, perkemahan tersebut tak hanya dibiayai uang dari GMIM. Panitia juga melakukan pencarian dana.

"Ada dari pihak ketiga yakni warga GMIM," kata dia.

SIDANG - Steve Kepel saat tampil sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (30/10/2025).
SIDANG - Steve Kepel saat tampil sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (30/10/2025). (Tribun Manado/Arthur Rompis)

Steve Kepel mengakui menggunakan uang pribadi untuk menyewa ala berat.

Hal itu dikarenakan lokasi perkemahan berbukit. "Tidak pakai anggaran panitia," ujar dia.

Steve Kepel menegaskan, tidak ada instruksi untuk mempercepat pencairan dana hibah.

Steve Kepel menuturkan, anggaran perkemahan sebesar Rp 1 miliar sangat memadai karena menampung 30 ribu pemuda GMIM dan dampaknya benar benar dirasakan pemuda dan juga masyarakat sekitar.

Ia membeber ada jalan 1 kilometer yang dibangun dan bak penampungan. 

5 Terdakwa

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved