Kasus Dana Hibah GMIM
Steve Kepel dan Fereydy Kaligis Curahkan Jeritan Hati saat Bersaksi dalam Sidang Dana Hibah GMIM
Terdakwa Steve Kepel dan Fereydy Kaligis menyampaikan jeritan hati saat bersaksi dalam sidang kasus dana hibah GMIM pada Rabu (29/10/2025).
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Steve Kepel dan Fereydy Kaligis menyampaikan jeritan hati saat bersaksi dalam sidang kasus dana hibah GMIM pada Rabu (29/10/2025).
- Dengan kata kata yang bergetar, Steve Kepel menyebut ia menjalankan tugas sebagai ketua umum perkemahan pemuda GMIM dengan tulus sebagai suatu panggilan iman.
- Sementara Fereydy Kaligis mengaku tidak menyangka akan diberatkan oleh anak buahnya dalam penyidikan kasus ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua mantan pejabat Pemprov Sulut yakni Steve Kepel dan Fereydy Kaligis tampil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (29/10/2025).
Steve Kepel sebelumnya menjabat Sekprov Sulut.
Sementara, Fereydy Kaligis pernah menjabat Karo Kesra Pemprov Sulut.
Keduanya adalah terdakwa kasus rasuah tersebut.
Namun pada agenda sidang kali ini, mereka tampil sebagai saksi bagi terdakwa lainnya.
Pada kesempatan itu, keduanya menyampaikan jeritan hati yang selama ini terpendam.
Dengan kata kata yang bergetar, Steve Kepel menyebut ia menjalankan tugas sebagai ketua umum perkemahan pemuda GMIM dengan tulus sebagai suatu panggilan iman.
"Saya bertugas karena pemberian diri dan panggilan iman, saya sudah bekerja dengan jujur dan tulus, tidak ada niatan untuk mengambil keuntungan dari situ," katanya.
"Saya sebagai publik figur, dalam kehidupan beragama kita ditokohkan, ketika saya bekerja dengan tulus dan ikhlas kemudian dijadikan tersangka, saya anggap ini tendensi," katanya.
Sementara Fereydy Kaligis mengaku tidak menyangka akan diberatkan oleh anak buahnya dalam penyidikan kasus ini.
Ia mengucapkan kata-kata itu dengan ekapresi yang syahdu dan melankolis.
"Mereka sesungguhnya anak buah yang baik, saya hanya bisa berdoa," katanya.
Fereydy Kaligis mengaku bekerja sesuai dengan aturan dan sama sekali tidak ada niat untuk merugikan negara.
5 Terdakwa
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Modus dan Data Kerugian Negara
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:
Mark-up penggunaan dana
Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Hein Arina Cs Digugat Komunitas Peduli GMIM
Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado.
Belum selesai dengan persidangan, kini GMIM kian bergejolak karena timbul perkara baru terkait dengan gugatan asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan oleh terdakwa, Pendeta Hein Arina, sebagai berang bukti ke Kejaksaan Negeri Manado.
Gugatan diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.
Hal tersebut diungkapkan, Pendeta Ricky Tafuama, yang mewakili perwakilan Komunitas Peduli GMIM.
“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya. Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Ricky, saat diwawancara awak media, Kamis (30/10/2025).
Ricky menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM, yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.
"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Ricky.
Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp 5,2 miliar tersebut.
“Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.
Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," ungkapnya.
Dia menambahkan dalam waktu dekat Komunitas Peduli GMIM bakal menunjuk kuasa hukum untuk mengawal gugatan ini di pengadilan.
"Perlu diketahui jadwal sidang gugatan kami akan berlangsung pada tanggal 20 November 2025," pungkasnya.
Diketahui, pihak yang digugat di antaranya, Ketua Sinode GMIM (Pdt Hein Arina), PLT Ketua Sinode GMIM (Pdt Yani Christian Rende), Bendahara Sinode GMIM (Windy Yesi Veronica Lukas), Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, Ketua Yayasan GMIM Domini AZR Wenas (Lucky Paulus Tumbelaka), Ketua Yayasan Medika GMIM Domini AZR Wenas (John Slat), Advokat Franklin Montolalu, Kejaksaan Agung RI, Seku Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Seku Kejaksaan Negeri Manado. (Art/Fer)
-
Baca juga: Sejumlah Pendeta GMIM Gugat Hein Arina cs Terkait Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar
Steve Kepel
Fereydy Kaligis
terdakwa
dana hibah
GMIM
korupsi
sidang
kesaksian
Saksi
jeritan hati
multiangle
Meaningful
| Breaking News: Hein Arina dan Sejumlah Pihak Digugat Komunitas Peduli GMIM terkait Uang Rp5,2 Miliar |
|
|---|
| Daftar 10 Pihak yang Digugat Komunitas Peduli GMIM Soal Asal-Usul Uang Rp 5,2 M Titipan Hein Arina |
|
|---|
| Sejumlah Pendeta GMIM Gugat Hein Arina cs Terkait Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar |
|
|---|
| Kesaksian Terdakwa Steve Kepel di Sidang Dana Hibah GMIM: Anggaran Perkemahan Pemuda GMIM Rp1 Miliar |
|
|---|
| Kesaksian Steve Kepel Soal Perkemahan Pemuda GMIM, Ngaku Pakai Uang Pribadi Sewa Alat Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terdakwa-Steve-Kepel-dan-Fereydy-Kaligis-mencurahkan-jeritan-isi-hati-saat-bersaksi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.