Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kesaksian Terdakwa Steve Kepel di Sidang Dana Hibah GMIM: Anggaran Perkemahan Pemuda GMIM Rp1 Miliar

Kesaksian terdakwa Steve Kepel dalam sidang kasus Dana Hibah GMIM. Anggaran perkemahan pemuda GMIM Rp 1 miliar.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Eks Sekprov Sulut Steve Kepel menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hinah Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (29/10/2025). Kesaksian terdakwa Steve Kepel dalam sidang kasus Dana Hibah GMIM. Anggaran perkemahan pemuda GMIM Rp 1 miliar. 

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Modus dan Data Kerugian Negara

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:

Mark-up penggunaan dana

Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

-

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lima Terdakwa Tidak Ambil Uang Dana Hibah

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved