Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Polemik Uang Rp5,2 M Titipan Hein Arina, Pangellu: Langkah Komunitas Peduli GMIM Sah Secara Hukum

Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, S.H., menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang sah dan dijamin oleh konstitusi.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
TANGGAPAN - Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu. Polemik Uang Rp5,2 M Titipan Hein Arina, Pangellu: Langkah Komunitas Peduli GMIM Sah Secara Hukum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM kembali memasuki babak baru.

Terbaru, Komunitas Peduli GMIM resmi mengajukan gugatan untuk menelusuri asal-usul uang Rp5,2 miliar yang sebelumnya dititipkan terdakwa Pdt. Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado.

Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, S.H., menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang sah dan dijamin oleh konstitusi.

Baca juga: Uang Rp 5,2 Miliar Titipan Hein Arina Dipertanyakan, Komunitas Peduli GMIM Ungkap Dugaan Sumber Dana

Langkah hukum tersebut mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, S.H.

Supriyadi menilai bahwa gugatan ini merupakan tindakan legal dan dijamin secara konstitusional.

“Langkah yang dilakukan Komunitas Peduli GMIM sah secara hukum. Wajar bila publik mempertanyakan asal-usul uang sebesar itu, apalagi jika dugaannya bersumber dari lembaga gereja seperti GMIM yang memiliki mekanisme keuangan tersendiri,” ujar Mantan Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa UKIT Yayasan GMIM Ds.AZR Wenas.

Ia menegaskan, para tergugat nantinya memiliki kewajiban untuk menjawab setiap dalil dan pertanyaan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Menurutnya, langkah ini murni untuk mencari kebenaran hukum, bukan untuk mempolitisasi ataupun mendiskreditkan GMIM sebagai institusi gereja.

“Langkah yang diambil Komunitas Peduli GMIM ini murni untuk mencari kebenaran hukum, bukan untuk mempolitisasi atau mendiskreditkan GMIM sebagai lembaga gereja,” tegas Alumni Fakultas Hukum UKIT.

Sebelumnya ramai gugatan tersebut diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.

Hal itu diungkapkan Pendeta Ricky Tafuama yang mewakili perwakilan Komunitas Peduli GMIM.

Gugatan ini bertujuan mengungkap kebenaran dan menelusuri apakah dana tersebut benar milik gereja dan jemaat, atau justru bagian dari praktik yang melanggar hukum.

“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya.

Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Pendeta Ricky Tafuama, saat diwawancara awak media,Kamis (30/10/2025).

Ricky menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved