Kasus Dana Hibah GMIM
Polemik Uang Rp5,2 M Titipan Hein Arina, Pangellu: Langkah Komunitas Peduli GMIM Sah Secara Hukum
Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, S.H., menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang sah dan dijamin oleh konstitusi.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM kembali memasuki babak baru.
Terbaru, Komunitas Peduli GMIM resmi mengajukan gugatan untuk menelusuri asal-usul uang Rp5,2 miliar yang sebelumnya dititipkan terdakwa Pdt. Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado.
Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, S.H., menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang sah dan dijamin oleh konstitusi.
Baca juga: Uang Rp 5,2 Miliar Titipan Hein Arina Dipertanyakan, Komunitas Peduli GMIM Ungkap Dugaan Sumber Dana
Langkah hukum tersebut mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, S.H.
Supriyadi menilai bahwa gugatan ini merupakan tindakan legal dan dijamin secara konstitusional.
“Langkah yang dilakukan Komunitas Peduli GMIM sah secara hukum. Wajar bila publik mempertanyakan asal-usul uang sebesar itu, apalagi jika dugaannya bersumber dari lembaga gereja seperti GMIM yang memiliki mekanisme keuangan tersendiri,” ujar Mantan Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa UKIT Yayasan GMIM Ds.AZR Wenas.
Ia menegaskan, para tergugat nantinya memiliki kewajiban untuk menjawab setiap dalil dan pertanyaan yang diajukan oleh pihak penggugat.
Menurutnya, langkah ini murni untuk mencari kebenaran hukum, bukan untuk mempolitisasi ataupun mendiskreditkan GMIM sebagai institusi gereja.
“Langkah yang diambil Komunitas Peduli GMIM ini murni untuk mencari kebenaran hukum, bukan untuk mempolitisasi atau mendiskreditkan GMIM sebagai lembaga gereja,” tegas Alumni Fakultas Hukum UKIT.
Sebelumnya ramai gugatan tersebut diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.
Hal itu diungkapkan Pendeta Ricky Tafuama yang mewakili perwakilan Komunitas Peduli GMIM.
Gugatan ini bertujuan mengungkap kebenaran dan menelusuri apakah dana tersebut benar milik gereja dan jemaat, atau justru bagian dari praktik yang melanggar hukum.
“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya.
Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Pendeta Ricky Tafuama, saat diwawancara awak media,Kamis (30/10/2025).
Ricky menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.
| Steve Kepel dan Fereydy Kaligis Curahkan Jeritan Hati saat Bersaksi dalam Sidang Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Uang Rp 5,2 Miliar Titipan Hein Arina Dipertanyakan, Komunitas Peduli GMIM Ungkap Dugaan Sumber Dana |
|
|---|
| Breaking News: Hein Arina dan Sejumlah Pihak Digugat Komunitas Peduli GMIM terkait Uang Rp5,2 Miliar |
|
|---|
| Daftar 10 Pihak yang Digugat Komunitas Peduli GMIM Soal Asal-Usul Uang Rp 5,2 M Titipan Hein Arina |
|
|---|
| Sejumlah Pendeta GMIM Gugat Hein Arina cs Terkait Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gfbghnjughklm.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.