BSU 2025
Batas Akhir Pencairan Dana BSU 2025, Bisa Hangus Jika Tak Diambil, Ini Penjelasannya
Pemerintah menyalurkan BSU melalui dua jalur yakni Bank Himbara dan Pos Indonesia atau Kantor Pos.
Editor:
Alpen Martinus
- Penghasilan di bawah Rp3,5 juta
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Akibat BSU tak dicairkan
Jika penerima BSU tidak mencairkan bantuannya hingga 31 Juli 2025, maka:
- Dana bantuan akan kembali ke kas negara
- Status penerima akan dinonaktifkan
- Tidak ada pencairan susulan kecuali diperpanjang secara resmi oleh Kemnaker (*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Berita Terkait: #BSU 2025
BSU Dikabarkan Cair Lagi pada September 2025, Ini Informasinya Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Cara Lengkap Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal 2025, Ada 11 Langkah dan 6 Syarat |
![]() |
---|
Belum Terima BSU? Pemerintah Kini Perpanjang Pencairannya Sampai 6 Agustus 2025, Segera Dicek |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Ini Target Pemerintah |
![]() |
---|
Jadwal Terakhir Pencairan BSU 2025, Satu Juta Penerima Belum Ambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.