Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Jadwal Terakhir Pencairan BSU 2025, Satu Juta Penerima Belum Ambil

Pos Indonesia mencatat, hingga akhir Juli 2025, ada sekitar 1 juta penerima BSU belum melakukan pengambilan bantuan ke Kantor Pos. 

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Kompas.com
BSU - Ilustrasi uang BSU. Pemerintah akan hentikan penyaluran BSU tahap empat pada 3 Agustus 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Waktu penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 segera selesai.

Penyaluran saat ini sudah masuk pada tahap 4.

Pemerintah masih memberi kesempatan untuk menyalurkan BSU hingga awal Agustus.

Baca juga: Nasib Pencairan BSU 2025, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

Setelah itu penyaluyan akan dihentikan.

Anggaran BSU yang tidak tersalur akan dikembalikan ke kas negara.

Jika sudah dikembalikan, jelas tidak ada lagi kesempatan untuk pencairan.

PT Pos Indonesia (Persero) mengimbau penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera mengecek statusnya dan mengambil bantuan sebelum tenggat waktu berakhir pada 3 Agustus 2025. 

BSU adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 kepada pekerja formal berpenghasilan rendah.

Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Pos Indonesia mencatat, hingga akhir Juli 2025, ada sekitar 1 juta penerima BSU belum melakukan pengambilan bantuan ke Kantor Pos. 

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris mengatakan, masyarakat harus proaktif mengecek status penerimaan BSU, mengingat waktu pencairan sangat terbatas. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay. 

"Lebih dari satu juta orang penerima BSU belum melakukan pencairan. Kami harap bagi masyarakat para penerima BSU segera melakukan pengecekan dan pencairan ke Kantor Pos terdekat,” ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Menurut dia, batas waktu pengambilan hanya sampai 3 Agustus 2025 atau tersisa empat hari kedepan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bahwa pencairan hingga Agustus 2025.

Bantuan upah diberikan kepada buruh atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved