BSU 2025
Batas Akhir Pencairan Dana BSU 2025, Bisa Hangus Jika Tak Diambil, Ini Penjelasannya
Pemerintah menyalurkan BSU melalui dua jalur yakni Bank Himbara dan Pos Indonesia atau Kantor Pos.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah hingga saat ini masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Tak hanya melalui bank Himbara, pencairan BSU pun sudah melalui PT Pos.
Pemerintah sudah menitipkan anggaran ke kantor Pos untuk disalurkan.
Baca juga: Jangan Sampai Terlewat dan Hangus, Ini Batas Terakhir Ambil Dana BSU 2025 di Kantor Pos
Bisa langsung atau melalui Pospay.
Namun kabar terbaru menyebutkan, bahwa ada batas pengambilan BSU 2025.
Jika sampai waktunya tidak diambil juga, maka BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Seperti diketahui, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencairkan BSU 2025 untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Pekerja menerima Rp600 ribu, untuk tiga bulan sekaligus.
Pemerintah menyalurkan BSU melalui dua jalur yakni Bank Himbara dan Pos Indonesia atau Kantor Pos.
Pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI, dapat mengambil di Kantor Pos.
Tetapi jangan lupa, jadwal pencairan BSU 2025 ada batas waktunya.
Setelah waktunya lewat, dana BSU akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Dipastikan batas pengambilan BSU di Kantor Pos hingga 31 Juli 2025.
Sekadar diketahui, penyaluran BSU melalui Kantor Pos telah dibuka sejak 3 Juli 2025.
PT Pos Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, batas akhir pengambilan BSU adalah 31 Juli 2025.
Jika hingga tanggal tersebut bantuan belum diambil, maka dana akan dianggap hangus dan status penerima akan dinonaktifkan.
Andi Rosa Muhammad Ramdan, Vice President Penyaluran Bantuan Sosial dari PT Pos Indonesia, menyampaikan dana yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara sesuai hasil rekonsiliasi dan surat dari Kemnaker.
Persyaratan ambil BSU di Kantor Pos
Untuk menghindari antrean panjang dan kegagalan pencairan, berikut dokumen yang harus dibawa.
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- QR Code BSU dari aplikasi Pospay
- Nomor telepon aktif
Catatan penting: pencairan BSU tidak dapat diwakilkan, harus dilakukan langsung oleh penerima.
Waktu operasional
Kantor Pos umumnya melayani pencairan BSU mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.
Namun, di beberapa lokasi layanan bisa diperpanjang hingga malam hari atau akhir pekan tergantung kebijakan masing-masing wilayah.
Cara Cairkan BSU di Kantor Pos
- Cek Status Penerima BSU di Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan klik ikon (i) di pojok kanan bawah
- Pilih “Bantuan Sosial” lalu pilih “BSU 2025”
- Masukkan NIK KTP dan klik “Cek Status”
- Jika terdaftar, lengkapi data dan unggah foto e-KTP
- Simpan QR Code yang muncul untuk pencairan
Prosedur Pencairan di Kantor Pos
- Datang ke Kantor Pos terdekat
- Ambil nomor antrean khusus BSU
- Tunjukkan dokumen dan QR Code ke petugas
- Petugas akan melakukan verifikasi dan dokumentasi
- Jika sesuai, Anda akan menerima uang tunai Rp600.000 tanpa potongan
Persyaratan
- WNI dan memiliki e-KTP
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Penghasilan di bawah Rp3,5 juta
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Akibat BSU tak dicairkan
Jika penerima BSU tidak mencairkan bantuannya hingga 31 Juli 2025, maka:
- Dana bantuan akan kembali ke kas negara
- Status penerima akan dinonaktifkan
- Tidak ada pencairan susulan kecuali diperpanjang secara resmi oleh Kemnaker (*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Cara Lengkap Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal 2025, Ada 11 Langkah dan 6 Syarat |
![]() |
---|
Belum Terima BSU? Pemerintah Kini Perpanjang Pencairannya Sampai 6 Agustus 2025, Segera Dicek |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Ini Target Pemerintah |
![]() |
---|
Jadwal Terakhir Pencairan BSU 2025, Satu Juta Penerima Belum Ambil |
![]() |
---|
Nasib Pencairan BSU 2025, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.