Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Batas Akhir Pencairan Dana BSU 2025, Bisa Hangus Jika Tak Diambil, Ini Penjelasannya

Pemerintah menyalurkan BSU melalui dua jalur yakni Bank Himbara dan Pos Indonesia atau Kantor Pos. 

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado
BSU: Ilustrasi BSU. BSU bisa hangus, ini penjelasannya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah hingga saat ini masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Tak hanya melalui bank Himbara, pencairan BSU pun sudah melalui PT Pos.

Pemerintah sudah menitipkan anggaran ke kantor Pos untuk disalurkan.

Baca juga: Jangan Sampai Terlewat dan Hangus, Ini Batas Terakhir Ambil Dana BSU 2025 di Kantor Pos

Bisa langsung atau melalui Pospay.

Namun kabar terbaru menyebutkan, bahwa ada batas pengambilan BSU 2025.

Jika sampai waktunya tidak diambil juga, maka BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Seperti diketahui, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencairkan BSU 2025 untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Pekerja menerima Rp600 ribu, untuk tiga bulan sekaligus.

Pemerintah menyalurkan BSU melalui dua jalur yakni Bank Himbara dan Pos Indonesia atau Kantor Pos

Pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI, dapat mengambil di Kantor Pos.

Tetapi jangan lupa, jadwal pencairan BSU 2025 ada batas waktunya.

Setelah waktunya lewat, dana BSU akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Dipastikan batas pengambilan BSU di Kantor Pos hingga 31 Juli 2025.

Sekadar diketahui, penyaluran BSU melalui Kantor Pos telah dibuka sejak 3 Juli 2025. 

PT Pos Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, batas akhir pengambilan BSU adalah 31 Juli 2025.

Jika hingga tanggal tersebut bantuan belum diambil, maka dana akan dianggap hangus dan status penerima akan dinonaktifkan.

Andi Rosa Muhammad Ramdan, Vice President Penyaluran Bantuan Sosial dari PT Pos Indonesia, menyampaikan dana yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara sesuai hasil rekonsiliasi dan surat dari Kemnaker.

Persyaratan ambil BSU di Kantor Pos

Untuk menghindari antrean panjang dan kegagalan pencairan, berikut dokumen yang harus dibawa.

- KTP asli dan fotokopi

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

- QR Code BSU dari aplikasi Pospay

- Nomor telepon aktif

Catatan penting: pencairan BSU tidak dapat diwakilkan, harus dilakukan langsung oleh penerima.

Waktu operasional

Kantor Pos umumnya melayani pencairan BSU mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

Namun, di beberapa lokasi layanan bisa diperpanjang hingga malam hari atau akhir pekan tergantung kebijakan masing-masing wilayah.

Cara Cairkan BSU di Kantor Pos

- Cek Status Penerima BSU di Aplikasi Pospay

- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store

- Buka aplikasi dan klik ikon (i) di pojok kanan bawah

- Pilih “Bantuan Sosial” lalu pilih “BSU 2025”

- Masukkan NIK KTP dan klik “Cek Status”

- Jika terdaftar, lengkapi data dan unggah foto e-KTP

- Simpan QR Code yang muncul untuk pencairan

Prosedur Pencairan di Kantor Pos

- Datang ke Kantor Pos terdekat

- Ambil nomor antrean khusus BSU

- Tunjukkan dokumen dan QR Code ke petugas

- Petugas akan melakukan verifikasi dan dokumentasi

- Jika sesuai, Anda akan menerima uang tunai Rp600.000 tanpa potongan

Persyaratan

- WNI dan memiliki e-KTP

- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

- Penghasilan di bawah Rp3,5 juta

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT

Akibat BSU tak dicairkan

Jika penerima BSU tidak mencairkan bantuannya hingga 31 Juli 2025, maka:

- Dana bantuan akan kembali ke kas negara

- Status penerima akan dinonaktifkan

- Tidak ada pencairan susulan kecuali diperpanjang secara resmi oleh Kemnaker (*)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved