Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK Paruh Waktu

Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi Penuh Waktu

Kabar bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bisa jadi penuh waktu.

Editor: Glendi Manengal
Meta AI/WhatsApp
PPPK PARUH WAKTU - Gambar ilustrasi PPPK. Syarat PPPK Paruh Waktu diangkat jadi penuh waktu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bisa jadi penuh waktu.

PPPK Paruh Waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja terbatas berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Program ini menjadi peluang baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi masih dibutuhkan instansi pemerintah.

Dasar hukum PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini terbagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. 

Keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi berbeda dari sisi masa kerja, hak, serta beban tugas.

Skema PPPK Paruh Waktu mulai diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Aturan ini sekaligus memberi jalan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu untuk tetap masuk sistem ASN.

Lantas, bagaimana berapa lama masa kontrak PPPK Paruh Waktu? Dan apa saja syarat agar bisa naik status menjadi PPPK Penuh Waktu?

 

Masa kontrak PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun. 

Kontrak tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

"Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi Diktum ke-13 Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Dengan demikian, kontrak tahunan menjadi pintu awal yang harus dijalani sebelum berkesempatan diangkat ke status penuh waktu.

Syarat perpanjangan dan pengangkatan

Agar bisa diperpanjang kontraknya, PPPK Paruh Waktu wajib menunjukkan kinerja baik sesuai indikator yang ditetapkan instansi. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved