Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Batas Akhir Pencairan Dana BSU 2025, Bisa Hangus Jika Tak Diambil, Ini Penjelasannya

Pemerintah menyalurkan BSU melalui dua jalur yakni Bank Himbara dan Pos Indonesia atau Kantor Pos. 

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado
BSU: Ilustrasi BSU. BSU bisa hangus, ini penjelasannya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah hingga saat ini masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Tak hanya melalui bank Himbara, pencairan BSU pun sudah melalui PT Pos.

Pemerintah sudah menitipkan anggaran ke kantor Pos untuk disalurkan.

Baca juga: Jangan Sampai Terlewat dan Hangus, Ini Batas Terakhir Ambil Dana BSU 2025 di Kantor Pos

Bisa langsung atau melalui Pospay.

Namun kabar terbaru menyebutkan, bahwa ada batas pengambilan BSU 2025.

Jika sampai waktunya tidak diambil juga, maka BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Seperti diketahui, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencairkan BSU 2025 untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Pekerja menerima Rp600 ribu, untuk tiga bulan sekaligus.

Pemerintah menyalurkan BSU melalui dua jalur yakni Bank Himbara dan Pos Indonesia atau Kantor Pos

Pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI, dapat mengambil di Kantor Pos.

Tetapi jangan lupa, jadwal pencairan BSU 2025 ada batas waktunya.

Setelah waktunya lewat, dana BSU akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Dipastikan batas pengambilan BSU di Kantor Pos hingga 31 Juli 2025.

Sekadar diketahui, penyaluran BSU melalui Kantor Pos telah dibuka sejak 3 Juli 2025. 

PT Pos Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, batas akhir pengambilan BSU adalah 31 Juli 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved