BSU 2025
Batas Akhir Pencairan Dana BSU 2025, Bisa Hangus Jika Tak Diambil, Ini Penjelasannya
Pemerintah menyalurkan BSU melalui dua jalur yakni Bank Himbara dan Pos Indonesia atau Kantor Pos.
Jika hingga tanggal tersebut bantuan belum diambil, maka dana akan dianggap hangus dan status penerima akan dinonaktifkan.
Andi Rosa Muhammad Ramdan, Vice President Penyaluran Bantuan Sosial dari PT Pos Indonesia, menyampaikan dana yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara sesuai hasil rekonsiliasi dan surat dari Kemnaker.
Persyaratan ambil BSU di Kantor Pos
Untuk menghindari antrean panjang dan kegagalan pencairan, berikut dokumen yang harus dibawa.
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- QR Code BSU dari aplikasi Pospay
- Nomor telepon aktif
Catatan penting: pencairan BSU tidak dapat diwakilkan, harus dilakukan langsung oleh penerima.
Waktu operasional
Kantor Pos umumnya melayani pencairan BSU mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.
Namun, di beberapa lokasi layanan bisa diperpanjang hingga malam hari atau akhir pekan tergantung kebijakan masing-masing wilayah.
Cara Cairkan BSU di Kantor Pos
- Cek Status Penerima BSU di Aplikasi Pospay
BSU Dikabarkan Cair Lagi pada September 2025, Ini Informasinya Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Cara Lengkap Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal 2025, Ada 11 Langkah dan 6 Syarat |
![]() |
---|
Belum Terima BSU? Pemerintah Kini Perpanjang Pencairannya Sampai 6 Agustus 2025, Segera Dicek |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Ini Target Pemerintah |
![]() |
---|
Jadwal Terakhir Pencairan BSU 2025, Satu Juta Penerima Belum Ambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.