Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Batas Akhir Pencairan Dana BSU 2025, Bisa Hangus Jika Tak Diambil, Ini Penjelasannya

Pemerintah menyalurkan BSU melalui dua jalur yakni Bank Himbara dan Pos Indonesia atau Kantor Pos. 

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado
BSU: Ilustrasi BSU. BSU bisa hangus, ini penjelasannya. 

Jika hingga tanggal tersebut bantuan belum diambil, maka dana akan dianggap hangus dan status penerima akan dinonaktifkan.

Andi Rosa Muhammad Ramdan, Vice President Penyaluran Bantuan Sosial dari PT Pos Indonesia, menyampaikan dana yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara sesuai hasil rekonsiliasi dan surat dari Kemnaker.

Persyaratan ambil BSU di Kantor Pos

Untuk menghindari antrean panjang dan kegagalan pencairan, berikut dokumen yang harus dibawa.

- KTP asli dan fotokopi

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

- QR Code BSU dari aplikasi Pospay

- Nomor telepon aktif

Catatan penting: pencairan BSU tidak dapat diwakilkan, harus dilakukan langsung oleh penerima.

Waktu operasional

Kantor Pos umumnya melayani pencairan BSU mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

Namun, di beberapa lokasi layanan bisa diperpanjang hingga malam hari atau akhir pekan tergantung kebijakan masing-masing wilayah.

Cara Cairkan BSU di Kantor Pos

- Cek Status Penerima BSU di Aplikasi Pospay

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved