Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dosen Untag Tewas

Akhirnya Terungkap, AKBP Basuki Ternyata Tinggal Serumah dengan Dosen Muda Untag, Bahkan Satu KK

Ternyata AKBP Basuki ternyata memiliki hubungan asmara dengan korban dan bahkan tinggal satu atap selama bertahun-tahun.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
DOSEN TEWAS - Akhirnya Terungkap, AKBP Basuki Ternyata Tinggal Serumah dengan Dosen Muda Untag, Bahkan Satu KK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian misterius Dwinanda Linchia Levi (DLL), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, memasuki babak baru. 

Di balik temuan mayat tanpa busana di sebuah kamar hotel, kini terkuak fakta mengejutkan.

Ternyata AKBP Basuki ternyata memiliki hubungan asmara dengan korban dan bahkan tinggal satu atap selama bertahun-tahun.

Baca juga: Daftar 15 Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil, 8 di Antaranya Berpangkat Komjen

Setelah sebelumnya membantah, AKBP Basuki akhirnya mengakui adanya hubungan khusus dengan Dwinanda Linchia Levi.

Pengakuan itu disampaikan langsung kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Menurut Basuki, hubungan asmara itu telah terjalin sejak tahun 2020 masa ketika pandemi Covid-19 tengah memuncak.

Sejak itu pula, keduanya kerap tinggal bersama dalam satu rumah.

Tak hanya itu, nama DLL bahkan dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) Basuki dengan status family lain, berdampingan dengan nama istri dan anaknya.

Pengakuan tersebut memicu babak baru penyelidikan, mengingat hubungan pribadi ini berpotensi menjadi kunci untuk mengungkap motif di balik kematian tragis sang dosen cantik di kamar hotel Semarang.

Polisi kini terus mendalami latar belakang hubungan keduanya untuk menuntaskan misteri yang menyelimuti kasus ini.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025) melansir dari Tribunjateng.com.

Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved