Pembunuhan di Bitung
Fakta Lengkap Pembunuhan di Bitung, Korban Finalis Putra Putri Bitung, Ditikam 5 Kali dan Kena Panah
Simak berikut ini fakta-fakta pembunuhan di Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa (8/4/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Dewangga Ardhiananta
Setelah tusukan kedua Amat, Vino kembali menikam korban ketiga kalinya di bagian kaki kiri korban.
Setelah itu pelaku Refan melepaskan panah wayer kearah korban.
Sebagaimana pengakuan pelaku, panah wayer yang dilepaskannya mengenai bagian rusuk sebelah kiri korban.
6. Polisi sempat kejar pelaku
Polres Bitung menggerakan Tim Opsnal dan Polsek Matuari mengejar pelaku pembunuhan terhadap korban Zulvickly Anwar Laiya, Selasa (8/4/2025).
"Pelaku sudah dikantongi identitasnya dan sedang dalam pengejaran," tegas Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolres Bitung.
Dirinya pun mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Saat ini seluruh Tim Opsnal baik Polres maupun Polsek jajaran sudah dikerahkan untuk segera menangkap pelaku," tegasnya lagi.
Sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (8/4/2025).
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai membenarkan hal itu.
"Benar, telah terjadi kasus pembunuhan di Kelurahan Manembo-nembo Atas tepatnya Perumahan Persop," ucap Natip ketika dihubungi.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 Wita.
"Korban lelaki bernama Zulvickly Anwar Laiya (23), warga Perumahan Supir Blok B Kelurahan Manembo-nembo," ungkap Natip.
(TribunManado.co.id/Fis)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK
Kronologi Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah Kota Bitung, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Bitung, Polisi Tangkap Tio Pelaku Penikaman 18 Kali dengan Tombak |
![]() |
---|
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.