Guru di Bitung Ditangkap
Seorang Guru di Bitung Sulut Ditangkap Polisi atas Kasus Pelecehan terhadap Murid, Ini Identitasnya
Oknum guru di Kota Bitung, Sulut inisial VS (36), ditangkap Polisi Resor Bitung atas kasus pelecehan terhadap salah satu muridnya, seorang siswi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
TRIBUNMANADO.CO.ID - VS (36), pria yang berprofesi sebagai seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap personel Polres Bitung.
VS diduga melakukan rudapaksa terhadap salah satu muridnya.
Penahanan terhadap tersangka VS telah dilakukan pihak Polres Bitung.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah Ari melalui KBO Ipda Melky Ponto saat dihubungi tim TribunManado.co.id via WhatsApp (WA), Jumat 31 Oktober 2025.
"Kami telah menangkap pelaku persetubuhan yang merupakan oknum guru SMP," ucap KBO Ipda Melky Ponto.
Eks KBO Sat Reskrim Polres Minut ini katakan, penangkapan sesuai laporan polisi; LP no:763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang persetebuhan.
"Pelaku kami tangkap kemarin," sebut Ipda Melky Ponto.
Ipda Melky Ponto menyebut, saat ini kasusnya tengah disidik.
"Pelapor keluarga korban. Korban (seorang siswi) sebut saja mawar berusia 15 tahun. Terlapor lelaki berinisial VS (36), seorang guru di salah satu SMP di Kota Bitung," jelasnya.
Ia juga mengatakan, terlapor saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka saat ini telah dilakukan penahahan di ruang tahanan Polres Bitung," tutupnya.
Sebelumnya, TribunManado.co.id telah mengonfirmasi informasi terkait kasus ini.
Di mana, diduga oknum guru salah satu SMP di Kota Bitung, diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap siswinya secara paksa.
Kejadian persetubuhan terjadi tahun lalu, saat itu korban masih SMP.
 
												
 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Guru-di-Kota-Bitung-Sulut-inisial-VS-36-ditangkap-Polisi-atas-kasus-pelecehan-terhadap-murid.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/TERSANGKA-Pria-inisial-VS-36-oknum-guru-SMP-di-Kota-Bitung-Sulut.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/TERSANGKA-Pria-inisial-VS-36-oknum-guru-SMP-di-Kota-Bitung-Sulut.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Guru-di-Kota-Bitung-Sulut-inisial-VS-36-ditangkap-Polisi-atas-kasus-pelecehan-terhadap-murid.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/LURAH-DI-MADIDIR-Para-lurah-di-Kecamatan-Madidir-455656.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.