Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru di Bitung Ditangkap

Kronologi Terungkapnya Kasus Rudapaksa yang Dilakukan Oknum Guru Terhadap Muridnya di Bitung 

Pelaku berinisial VS (36), diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, seorang siswi.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Polres Bitung
KASUS RUDAPAKSA - Polres Bitung menetapkan oknum guru di Kota Bitung, Sulawesi Utara, sebegai tersangka karena sudah melakukan rudapaksa terhadap muridnya. Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah Ari melalui KBO Ipda Melky Ponto menjelaskan tersangka terancam 15 tahun penjara. 

 

Ringkasan Berita:
  • VS (36), seorang guru SMP di Bitung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bitung atas kasus rudapaksa.
  • Aksi bejat tersebut terjadi berulang kali sejak Juli 2024 hingga Maret 2025. 
  • Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

 

 TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung menetapkan seorang guru salah satu SMP di Kota Bitung sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap muridnya sendiri.

Pelaku berinisial VS (36), diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, seorang siswi.

KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Ponto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, mantan KBO Satreskrim Polres Minut menjelaskan aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.

Lebih lanjut katanya, aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah, kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.

“Tindakan itu dilakukan berulang kali,” ungkap Ponto.

Dijelaskan lulusan Sarjana Hukum ini, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku.

“Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung,” kata Ponto.

Dari hasil penyidikan, KBO katakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas KBO Satreskrim.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bitung. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved