Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Bitung

Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir

Meski telah dijatuhi hukuman berat, terdakwa yang hadir bersama penasehat hukumnya menyatakan sikap "pikir-pikir" atas putusan tersebut.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fistel Mukuan
VONIS: Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara, Selasa 27 Mei 2025. Terdakwa divonis hukuman seumur hidup. 

TRIOBUNMANADO.CO.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku pembunuhan di Kota Bitung.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin oleh Hakim Ketua Christian Yoseph Pardomuan Siregar, S.H, Selasa 27 Mei 2025.

Hakim ketua didampingi anggota majelis Jubaida Diu, S.H. dan Christy Angelina Leatemia, S.H., serta Panitera Pengganti Idrus Pawewang, S.H.

Baca juga: Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari

Putusan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Akri Djafar Ali alias Akri.

Putusan untuk Akri dalam perkara pembunuhan berencana terhadap korban berinisial MI.

Di mana peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Agustus 2024.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa," tegas Hakim Ketua dalam amar putusan.

Meski telah dijatuhi hukuman berat, terdakwa yang hadir bersama penasehat hukumnya menyatakan sikap "pikir-pikir" atas putusan tersebut.

Desakan agar pelaku dijatuhi hukuman mati semakin menguat sebagai bentuk keadilan bagi korban dan peringatan keras bagi pelaku kekerasan berat lainnya.

Beberapa waktu lalu, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai meminta hukuman maksimal bagi para pelaku pembunuhan di Kota Bitung

Dalam pernyataan tegasnya, ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Bitung menjatuhkan vonis seberat-beratnya, terutama bagi pelaku yang berulang kali terlibat tindak kekerasan.

“Saya minta kepada Kejaksaan dan Pengadilan, berikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, terutama yang sudah berulang kali melakukan penganiayaan hingga berujung pembunuhan. 

Kalau bisa, dihukum seumur hidup,” kata Zai usai pemusnahan barang bukti, Rabu (30/4/2025).(fis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved