Pembunuhan di Bitung
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir
Meski telah dijatuhi hukuman berat, terdakwa yang hadir bersama penasehat hukumnya menyatakan sikap "pikir-pikir" atas putusan tersebut.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
TRIOBUNMANADO.CO.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku pembunuhan di Kota Bitung.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin oleh Hakim Ketua Christian Yoseph Pardomuan Siregar, S.H, Selasa 27 Mei 2025.
Hakim ketua didampingi anggota majelis Jubaida Diu, S.H. dan Christy Angelina Leatemia, S.H., serta Panitera Pengganti Idrus Pawewang, S.H.
Baca juga: Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari
Putusan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Akri Djafar Ali alias Akri.
Putusan untuk Akri dalam perkara pembunuhan berencana terhadap korban berinisial MI.
Di mana peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Agustus 2024.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa," tegas Hakim Ketua dalam amar putusan.
Meski telah dijatuhi hukuman berat, terdakwa yang hadir bersama penasehat hukumnya menyatakan sikap "pikir-pikir" atas putusan tersebut.
Desakan agar pelaku dijatuhi hukuman mati semakin menguat sebagai bentuk keadilan bagi korban dan peringatan keras bagi pelaku kekerasan berat lainnya.
Beberapa waktu lalu, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai meminta hukuman maksimal bagi para pelaku pembunuhan di Kota Bitung.
Dalam pernyataan tegasnya, ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Bitung menjatuhkan vonis seberat-beratnya, terutama bagi pelaku yang berulang kali terlibat tindak kekerasan.
“Saya minta kepada Kejaksaan dan Pengadilan, berikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, terutama yang sudah berulang kali melakukan penganiayaan hingga berujung pembunuhan.
Kalau bisa, dihukum seumur hidup,” kata Zai usai pemusnahan barang bukti, Rabu (30/4/2025).(fis)
Kronologi Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah Kota Bitung, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Bitung, Polisi Tangkap Tio Pelaku Penikaman 18 Kali dengan Tombak |
![]() |
---|
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari |
![]() |
---|
Terungkap, 4 Pelaku Pembunuhan di Manembo-Nembo Bitung Juga Sempat Aniaya 2 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.