Kasus Narkoba di Bitung
Sosok 4 Tersangka Pengedar Sabu yang Diringkus Polres Bitung, Residivis hingga Punya Modal Rp50 Juta
Dalam tiga kasus yang berhasil diungkap, Polres Bitung telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran sabu.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak sosok empat tersangka pengedar sabu yang diringkus oleh Polres Bitung, Sulawesi Utara.
Polres Bitung, Sulawesi Utara, menggelar konferensi pers pada Senin, 17 Maret 2025, terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Dalam tiga kasus yang berhasil diungkap, Polres Bitung telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran sabu.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Anggai, menjelaskan bahwa kasus pertama diungkap pada Selasa, 25 Februari 2025.
Sosok Empat Tersangka

Polres Bitung, Sulawesi Utara, berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dan menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran sabu.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bitung untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Tersangka pertama, AM alias Diks (22), warga Kelurahan Pinokalan, Ranowulu, Kota Bitung, ditangkap pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dari tangannya, polisi berhasil menyita sabu seberat 0,3 gram.
Kasus kedua terungkap pada Senin, 3 Maret 2025, dengan tersangka MFU alias Usman (23), warga Kelurahan Wangurer Timur, Madidir, Kota Bitung. Dari tersangka ini, polisi mengamankan sabu seberat 0,5 gram.
Kasus ketiga diungkap pada Jumat, 14 Maret 2025, yang melibatkan dua tersangka, yaitu AMS alias Abdul (23) dan AC alias Arjun (22), keduanya warga Kelurahan Pateten Satu, Aertembaga.
Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 1 gram.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, menambahkan, "Dari keempat tersangka ini, ada satu residivis, yaitu lelaki Diks yang baru saja bebas tiga hari lalu terkait kasus obat terlarang."
Jaringan Manado-Palu

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai membeberkan tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap.
Ketiganya merupakan jaringan dari luar Kota Bitung.
Identitas ABK Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Bitung Sulawesi Utara, Barang Diterima di Kapal |
![]() |
---|
Polres Bitung Tangkap 4 Pengedar Sabu, 1 Residivis Baru Tiga Hari Bebas |
![]() |
---|
Pengakuan Pengedar Narkoba di Bitung: Baru 3 Hari Bebas Tertangkap Lagi, Punya Modal Rp 50 Juta |
![]() |
---|
3 Kasus Peredaran Sabu yang Diungkap Polres Bitung Ternyata Jaringan Manado-Palu |
![]() |
---|
Identitas 4 Pengedar Sabu yang Ditangkap Polres Bitung Sulawesi Utara, 1 Residivis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.