Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Bitung

3 Kasus Peredaran Sabu yang Diungkap Polres Bitung Ternyata Jaringan Manado-Palu

"Pengambilan barang diletakkan pada tempat tertentu yang akan diambil pembeli tanpa ketemu penjualnya," tutur Albert.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan
KONFERENSI PERS NARKOBA - Kapolres AKBP Albert Zai, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers kasus peredaran narkoba di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (17/3/2025). Empat tersangka dan barang bukti dihadirkan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kapolres Bitung AKBP Albert Zai membeberkan tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap.

Ketiganya merupakan jaringan dari luar Kota Bitung.

"Tiga kasus berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Bitung, dan sudah menetapkan empat tersangka. Mereka memesannya dari luar Kota Bitung," kata Albert saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Sabu tersebut dipesan para tersangka ada yang dari Palu dan Kota Manado.

"Pemesanan hanya melalui media sosial, modusnya ini jaringan terputus," tegas Albert.

Caranya, para tersangka mengambil barang tanpa bertemu penjual.

"Pengambilan barang diletakkan pada tempat tertentu yang akan diambil pembeli tanpa ketemu penjualnya," tutur Albert.

Identitas Tersangka

Albert menyebut kasus pertama diungkap pada Selasa (25/2/2025).

Tersangkanya adalah lelaki berinisial AM alias Diks (22) warga Kelurahan Pinokalan, Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

KONFERENSI PERS - Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers kasus peredaran narkoba di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (17/3/2025). Keempat tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
KONFERENSI PERS - Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers kasus peredaran narkoba di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (17/3/2025). Keempat tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. (Tribunmanado.com/Fistel Mukuan)

Dari tangannya disita sabu seberat 0,3 gram.

Kemudian kasus kedua diungkap pada Senin (3/3/2025).

Tersangkanya adalah lelaki berinisial MFU alias Usman (23), warga kelurahan Wangurer Timur, Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 0,5 gram.

Kemudian kasus ketiga berhasil diungkap pada Jumat (14/3/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved