Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Eks Wakil Ketua KPK Tampil Sebagai Saksi Ahli di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar, Kamis (6/11/2025), di Pengadilan Negeri Manado.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
SUMPAH - Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengambil sumpah sebelum memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Kamis (6/11/2025). Dalam persidangan itu, Alexander Marwata tampil sebagai ahli Auditor dan Tipikor.  

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar, Kamis (6/11/2025).
  • Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tampil sebagai saksi ahli.
  • Dalam persidangan itu, dia tampil sebagai ahli Auditor dan Tipikor. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar.

Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Kamis (6/11/2025).

Agenda sidang adalah pemeriksaan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa. 

Tiga saksi ahli dihadirkan. 

Salah satunya Alexander Marwata

Alexander Marwata merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015 hingga 2024.

Dia terakhir adalah Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Sebelumnya, sejak 1987-2011, Marwata berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dalam persidangan itu, dia tampil sebagai ahli Auditor dan Tipikor. 

Sebelum memberi kesaksian, Marwata mengambil sumpah. 

5 Orang Terdakwa

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

  • Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
  • Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
  • Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
  • Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
  • Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:

Mark-up penggunaan dana.

Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

(TribunManado.co.id/Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved