Kasus Dana Hibah GMIM
Eks Wakil Ketua KPK Tampil Sebagai Saksi Ahli di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar, Kamis (6/11/2025), di Pengadilan Negeri Manado.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar, Kamis (6/11/2025).
- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tampil sebagai saksi ahli.
- Dalam persidangan itu, dia tampil sebagai ahli Auditor dan Tipikor.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar.
Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Kamis (6/11/2025).
Agenda sidang adalah pemeriksaan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Tiga saksi ahli dihadirkan.
Salah satunya Alexander Marwata.
Alexander Marwata merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015 hingga 2024.
Dia terakhir adalah Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelumnya, sejak 1987-2011, Marwata berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam persidangan itu, dia tampil sebagai ahli Auditor dan Tipikor.
Sebelum memberi kesaksian, Marwata mengambil sumpah.
5 Orang Terdakwa
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
- Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
- Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
- Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
- Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
- Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:
Mark-up penggunaan dana.
Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
(TribunManado.co.id/Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Hari Ini di Pengadilan Negeri Manado Ditunda |
|
|---|
| Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina Juga Ditanyai Hakim Mengenai Gugatan Uang Rp 5.2 M |
|
|---|
| Polemik Uang Rp5,2 M Titipan Hein Arina, Pangellu: Langkah Komunitas Peduli GMIM Sah Secara Hukum |
|
|---|
| Steve Kepel dan Fereydy Kaligis Curahkan Jeritan Hati saat Bersaksi dalam Sidang Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Uang Rp 5,2 Miliar Titipan Hein Arina Dipertanyakan, Komunitas Peduli GMIM Ungkap Dugaan Sumber Dana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Eks-Wakil-Ketua-KPK-Alexander-Marwata-xds.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.