Kasus Narkoba di Bitung
Polres Bitung Tangkap 4 Pengedar Sabu, 1 Residivis Baru Tiga Hari Bebas
Gelar konferensi pers, Polres Bitung kasus mengungkapkan kasus peredaran narkoba, Senin (17/3/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bitung berhasil menangkap empat Pengedar Sabu.
Gelar konferensi pers, Polres Bitung kasus mengungkapkan kasus peredaran narkoba, Senin (17/3/2025).
Sebanyak empat tersangka ditetapkan Polres Bitung dari tiga kasus.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai mengatakan, kasus pertama diungkap pada Selasa (25/2/2025).
Daftar tersangka:
1. Tersangka pertama lelaki berinisial AM alias Diks (22).
Diks adalah warga Kelurahan Pinokalan, Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Dari tangannya disita sabu seberat 0,3 gram.
2. Pada kasus kedua diungkap pada Senin (3/3/2025).
Tersangka adalah lelaki berinisial MFU alias Usman (23)
Usman merupakan warga kelurahan Wangurer Timur, Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 0,5 gram.
3. Kasus ketiga berhasil diungkap pada Jumat (14/3/2025).
Dari kasus ini Sat Narkoba Polres Bitung menangkap dua lelaki sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial AMS alias Abdul (23)
Identitas ABK Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Bitung Sulawesi Utara, Barang Diterima di Kapal |
![]() |
---|
Sosok 4 Tersangka Pengedar Sabu yang Diringkus Polres Bitung, Residivis hingga Punya Modal Rp50 Juta |
![]() |
---|
Pengakuan Pengedar Narkoba di Bitung: Baru 3 Hari Bebas Tertangkap Lagi, Punya Modal Rp 50 Juta |
![]() |
---|
3 Kasus Peredaran Sabu yang Diungkap Polres Bitung Ternyata Jaringan Manado-Palu |
![]() |
---|
Identitas 4 Pengedar Sabu yang Ditangkap Polres Bitung Sulawesi Utara, 1 Residivis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.